KOMPAS.com - YS, bocah 7 tahun asal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kehilangan nyawa di tangan orangtua angkatnya pada Kamis (23/11/2023).
Polisi pun menetapkan ibu angkatnya, SST, sebagai tersangka dan pelaku utama.
Selain SST, polisi juga menetapkan YLT, ayah angkat korban, sebagai tersangka karena membiarkan penganiayaan terjadi.
Lima karyawan toko yang bekerja di rumah SST pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MLS, DS, AMP, DS, dan AA.
Baca juga: Nasib Pilu Bocah 7 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Angkat dan 5 Karyawan di Kalbar
Kasus tersebut terungkap saat YS meninggal secara tak wajar di rumah orangtua angkatnya. Lalu, orangtua kandung membuat laporan ke polisi dan meminta kematian korban diselidiki.
Atas laporan tersebut, polisi membongkar makam YS untuk keperluan otopsi. Polisi sempat memeriksa orangtua angkat korban, tetapi mereka tak mengakui perbuatannya.
Namun, berdasarkan dari penyelidikan dan rekaman CCTV, semua bukti mengarah ke para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan orangtua angkat dan lima karyawan kepada YS sudah terjadi sejak tahun 2021.
"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan," ujarnya, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Ketapang Disiksa Orangtua Angkat sejak Diadopsi 2021 sampai Tewas
Fariz mengatakan, SST sempat mengajari korban berenang pada Kamis (23/11/2023). Namun, karena kesal, SST lantas menganiaya YS dengan cara mencelupkan korban ke air berulang kali.
Akibatnya, korban mengalami sesak napas hingga akhirnya muntah darah.
"Karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air, kemudian anak ini sesak napas hingga muntah air disertai darah. Saat dibawa ke puskesmas, di perjalanan meninggal dunia," ungkap Fariz.
Fariz mengungkapkan, kekerasan yang diterima korban terjadi berulang-ulang sejak ia diadopsi SST dan YLT.
Sementara itu, terkait penetapan ayah korban sebagai tersangka, polisi menyebut bahwa YLT membiarkan penganiayaan terjadi.
Adapun lima tersangka lainnya turut melakukan kekerasan kepada korban karena sering melihat bocah itu dianiaya ibu angkatnya.
Baca juga: Tahanan Lapas Ketapang Kalbar Masuk Daftar Caleg Tetap PKB
"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran."
"Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," beber dia.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Junaidi, menjelaskan bahwa kliennya mengaku menyesal dengan perbuatan mereka.
"Tentu mereka menyadari dan menyesali perbuatan mereka," kata Junaidi, Senin (4/12/2023).
Untuk persoalan ini, Junaidi mengaku sangat mendukung dan menyerahkan pemeriksaan terhadap para tersangka sepenuhnya ke penyidik.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Anggota Rp 650 Juta, Ketua Koperasi Sawit di Ketapang Dilaporkan
"Saya tentu akan mendampingi dan terus kooperatif selama dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Peran 7 Tersangka Kasus Kekerasan Yesa di Sandai Ketapang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.