KOMPAS.com - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Barat.
Besaran UMP Kalimantan Barat 2024 (UMP Kalbar 2024) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Kalbar 2024).
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Timur
Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Kalimantan Barat ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP dan UMK Kalimantan Barat 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 5 Provinsi di Pulau Kalimantan
Besaran UMP Kalbar 2024 adalah Rp2.702.616 yang naik 3,6 persen atau Rp94.000 dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2 .608.601,75.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kepulauan Riau
Dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, terdapat dua kabupaten yang memiliki besaran UMK 2024 yang ditetapkan sesuai besaran UMP Kalbar 2024.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2024) di Provinsi Kalimantan Barat.
1. UMK Pontianak 2024 adalah sebesar Rp2.840.206.
2. UMK Singkawang 2024 adalah sebesar Rp2.886.916.
3. UMK Mempawah 2024 adalah sebesar Rp2.704.337,43.
4. UMK Sambas 2024 adalah sebesar Rp2.831.473.
5. UMK Bengkayang 2024 adalah sebesar Rp2.875.361.
6. UMK Landak 2024 adalah sebesar Rp2.868.456.
7. UMK Sanggau 2024 adalah sebesar Rp2.789.563.
8. UMK Melawi 2024 adalah sebesar Rp2.773.438.