KOMPAS.com - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau.
Besaran UMP Kepulauan Riau 2024 (UMP Kepri 2024) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Kepri 2024).
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali
Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Kepulauan Riau ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP dan UMK Kepulauan Riau 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi DI Yogyakarta
Besaran UMP Kepri 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kepri 2024 adalah Rp3.402.492.
Hal ini berarti UMP Kepulauan Riau 2024 naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.279.194.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 (UMK 2023) di Provinsi Kepulauan Riau.
1. UMK Kota Tanjungpinang 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492 yang naik 3,76 persen atau Rp123.297 jika dibandingkan tahun sebelumnya.
2. UMK Kota Batam 2024 ditetapkan sebesar Rp4.685.050 yang naik 4,10 persen atau Rp184.610 jika dibandingkan tahun sebelumnya.
3. UMK Kabupaten Bintan 2024 ditetapkan sebesar Rp3.950.950 yang naik 1,33 persen atau Rp51.535 jika dibandingkan tahun sebelumnya.
4. UMK Kabupaten Karimun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.715.000 yang naik 3,42 persen atau Rp122.981 jika dibandingkan tahun sebelumnya.
5. UMK Kabupaten Lingga 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492 yang naik 3,76 persen atau Rp123.297 jika dibandingkan tahun sebelumnya.
6. UMK Kabupaten Natuna 2024 ditetapkan sebesar Rp3.406.575 yang naik 2,07 persen atau Rp68.972 jika dibandingkan tahun sebelumnya.
7. UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2024 ditetapkan sebesar Rp3.835.605 yang naik 2,08 persen atau Rp78.045 jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Sumber:
kepriprov.go.id
kepriprov.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.