KOMPAS.com - Berita soal warga Aceh gelar aksi tolak kedatangan pengungsi etnis Rohingya jadi sorotan.
Peserta aksi mengnggap selama ini Aceh lebih banyak memberi bantuan terhadap pengungsi Rohingya. Namun hal tersebut banyak disalahgunakan hingga terkesan para pengungsi sengaja berlabuh di Aceh.
Sementara berita soal sidang perdana gugatan terkait uji materi batas usia capres-cawapres di Pengadilan Negeri (PN) Solo juga jadi perhatian.
Ariyono Lestari, alumni UNS, menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru. Almas mengaku tak tak punya beban saat sidang perdana.
Berikut ini berita populer regional selengkapnya:
Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh (MPPA) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Rabu (29/11/2023).
Para peserta aksi menyatakan menolak kehadiran imingran Rohingya yang masuk ke Aceh.
Menurutnya, warga Aceh sendiri masih butuh perhatian dari pemerintah.
“Saat ini, lebih banyak masyarakat lokal yang lebih membutuhkan bantuan pemerintah dibandingkan imigran Rohingya yang terus-terusan datang dan membuat onar,” kata Koordinator Lapangan, Azizi Hubas.
Baca berita selengkapnya: Warga Aceh Gelar Aksi Demo Tolak Pengungsi Rohingya, Sebut Masyarakat Lokal Lebih Butuh Bantuan Pemerintah
Almas mengaku tenang saat sidang perdana soal uji materi batas usia capres-cawapres. Dirinya menganggap hal itu sebagai bentuk pembelajaran.
Almas, lulusan Universitas Surakarta (UNSA) ini, mengaku tidak ada komunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran terkait sidang tersebut.
"Tidak ada. Boro-boro Mas Gibran atau timnya saja tidak pernah kasih terima kasih. Maksudnya ucapan terima kasih, gitu," jelasnya.
Baca berita selengkapnya: Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja
Berita duka meninggalnya Eddy Rumpoko mengejutkan warga di Kota Batu, Malang, Kamis (30/11/2023).
Eddy meninggal sekitar pukul 05.30 WIB, di Rumah Sakit dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah.
"Saat ini sedang persiapan untuk pemakaman di TMP, dari tim Tagana Kota Batu penggali kubur, berproses penggalian kuburnya," kata Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri.
Baca berita selengkapnya: Eddy Rumpoko Akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Batu
Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, divonis lima tahun penjara.
Aklani dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.
Seperti diketahui, sebagian uang korupsi itu dipergunakan Aklani untuk kepentingan pribadinya, seperti berkaraoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.
Baca berita selengkapnya: Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara
(Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Dita Angga Rusiana, Rachawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.