Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER REGIONAL] Demo Tolak Pengungsi Etnis Rohingya | Sidang Perdana Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 01/12/2023, 05:32 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Berita soal warga Aceh gelar aksi tolak kedatangan pengungsi etnis Rohingya jadi sorotan.

Peserta aksi mengnggap selama ini Aceh lebih banyak memberi bantuan terhadap pengungsi Rohingya. Namun hal tersebut banyak disalahgunakan hingga terkesan para pengungsi sengaja berlabuh di Aceh.

Sementara berita soal sidang perdana gugatan terkait uji materi batas usia capres-cawapres di Pengadilan Negeri (PN) Solo juga jadi perhatian.

Ariyono Lestari, alumni UNS, menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru. Almas mengaku tak tak punya beban saat sidang perdana.

Berikut ini berita populer regional selengkapnya:

1. Aksi tolak pengungsi etnis Rohingya

Pengungsi Rohingya yang ditampung di Gedung SKB Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh.  ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh Pengungsi Rohingya yang ditampung di Gedung SKB Cot Gapu, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan diri Mahasiswa Pemuda Peduli Aceh (MPPA) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Rabu (29/11/2023).

Para peserta aksi menyatakan menolak kehadiran imingran Rohingya yang masuk ke Aceh.

Menurutnya, warga Aceh sendiri masih butuh perhatian dari pemerintah.

“Saat ini, lebih banyak masyarakat lokal yang lebih membutuhkan bantuan pemerintah dibandingkan imigran Rohingya yang terus-terusan datang dan membuat onar,” kata Koordinator Lapangan, Azizi Hubas.

Baca berita selengkapnya: Warga Aceh Gelar Aksi Demo Tolak Pengungsi Rohingya, Sebut Masyarakat Lokal Lebih Butuh Bantuan Pemerintah

2. Sidang gugatan soal uji materi batas usia capres-cawapres

Almas Tsaqibbirru tergugat kasus gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres di Pengadilan Negeri Solo, pada Kamis (30/11/2023).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Almas Tsaqibbirru tergugat kasus gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres di Pengadilan Negeri Solo, pada Kamis (30/11/2023).

Almas mengaku tenang saat sidang perdana soal uji materi batas usia capres-cawapres. Dirinya menganggap hal itu sebagai bentuk pembelajaran.

Almas, lulusan Universitas Surakarta (UNSA) ini, mengaku tidak ada komunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran terkait sidang tersebut.

"Tidak ada. Boro-boro Mas Gibran atau timnya saja tidak pernah kasih terima kasih. Maksudnya ucapan terima kasih, gitu," jelasnya.

Baca berita selengkapnya: Jelang Sidang Gugatan Rp 204 Triliun, Almas Penggugat Batas Usia Capres-Cawapres: Senang-senang Saja

3. Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko meninggal dunia

Persiapan pemakaman Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan Kota Batu. KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Persiapan pemakaman Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan Kota Batu.

Berita duka meninggalnya Eddy Rumpoko mengejutkan warga di Kota Batu, Malang, Kamis (30/11/2023).

Eddy meninggal sekitar pukul 05.30 WIB, di Rumah Sakit dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah.

"Saat ini sedang persiapan untuk pemakaman di TMP, dari tim Tagana Kota Batu penggali kubur, berproses penggalian kuburnya," kata Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri.

Baca berita selengkapnya: Eddy Rumpoko Akan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Batu

4. Mantan Kades divonis 5 tahun

Mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang Banten divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa. Rabu (29/11/2023) malam. Uang hasil korupsi dipergunakan Aklani untuk foya-foya berkaraoke, sawer LC setiap hari.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang Banten divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa. Rabu (29/11/2023) malam. Uang hasil korupsi dipergunakan Aklani untuk foya-foya berkaraoke, sawer LC setiap hari.

Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, divonis lima tahun penjara.

Aklani dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.

Seperti diketahui, sebagian uang korupsi itu dipergunakan Aklani untuk kepentingan pribadinya, seperti berkaraoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.

Baca berita selengkapnya: Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

(Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Dita Angga Rusiana, Rachawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Muncul River Tubing di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Muncul River Tubing di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Desa Nawakote Dilanda Hujan Abu

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Desa Nawakote Dilanda Hujan Abu

Regional
Bocah SD di Grobogan Jadi Korban Asusila Ayah Angkat, Hamil 8 Bulan

Bocah SD di Grobogan Jadi Korban Asusila Ayah Angkat, Hamil 8 Bulan

Regional
Ngesti Kembalikan Formulir Pilkada Kabupaten Semarang di Gerindra, Sinyal Koalisi dengan PDI-P Menguat

Ngesti Kembalikan Formulir Pilkada Kabupaten Semarang di Gerindra, Sinyal Koalisi dengan PDI-P Menguat

Regional
Diisukan Pakai Bumbu Ganja, Pemilik Mi Racing Bardi Buka Suara

Diisukan Pakai Bumbu Ganja, Pemilik Mi Racing Bardi Buka Suara

Regional
Ditargetkan Jadi Daerah Penyangga Pangan IKN, Kalsel Jamin Ketersediaan Pupuk

Ditargetkan Jadi Daerah Penyangga Pangan IKN, Kalsel Jamin Ketersediaan Pupuk

Regional
Bupati Halmahera Utara Kejar dan Bubarkan Demonstran Pakai Parang

Bupati Halmahera Utara Kejar dan Bubarkan Demonstran Pakai Parang

Regional
Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Regional
Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com