Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Protokol di Semarang Ini Dilarang Dipasang Baliho Kampanye

Kompas.com - 29/11/2023, 18:02 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di titik tertentu di masing-masing daerah. Hal ini diatur untuk menciptakan ketertiban selama masa kampanye.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilu 2024.

Tempat umum dan fasilitas publik yang dilarang untuk pemasangan baliho kampanye, di antaranya seperti tempat ibadah, rumah sakit, institusi pendidikan, gedung, hingga fasilitas milik pemerintah.

Di kota Semarang sendirinada beberapa titik yang dilarang dipasang APK.

Baca juga: Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

“Pemasangan APK itu meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Pemasangan APK juga dilarang menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan aturan yang berlaku, melintang di atas jalan, melebihi tepi aspal jalan, dan merusak pohon pelindung jalan dengan cara memaku di pohon,” ujar Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono melalui pesan singkat, Rabu (29/11/2023).

Lebih lanjut, dalam aturan itu dijelaskan beberapa titik terlarang di jalan protokol di Kota Semarang. Mulai dari Kawasan Kota Lama, Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter, hingga tempat pemakaman.

Kawasan Simpang Lima yang mencakup boulevard, delta, dan taman juga dilarang memasang APK.

“Kawasan jalan protokol di Semarang yang tak diperbolehkan itu Jalan Pahlawan, Letjen Suprapto, Kolonel Sugiyono, Pemuda, Gajahmada, MH. Thamrin, Pandanaran, Jenderal S Parman, dan Jalan Sultan Agung,” terang Handi.

Berikutnya, seluruh taman milik Pemerintah Kota Semarang dilarang untuk dipakai pemasangan APK. Kecuali Taman Tol Krapyak, Taman Madukoro, Taman Jalan Pemuda di depan Kantor PLN, Taman Tugu PKK Srondol, dan Pelataran Taman Kasmaran.

Baca juga: Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

“Untuk kawasan jalan protokol selain yang tertera dikecualikan di halaman kantor partai politik peserta Pemilu atau organisasi kemasyarakatan,” lanjutnya.

Sementara itu pemasangan APK di sepanjang jalan nasional dan jalan provinsi diperbolehkan di wilayah Kabupaten Semarang.

“Sepanjang jalan kabupaten dan jalan desa di wilayah Kabupaten Semarang yang tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan juga diperbolehkan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com