Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagih Utang, "Debt Collector" Tembak Nasabah dengan "Air Soft Gun", Korban Lari ke Kantor Polisi

Kompas.com - 25/11/2023, 18:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - DA (31), warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, mengalami luka tembak air soft gun milik penagih utang atau debt collector berinisial SA, Kamis (23/11/2023).

Kapolsek Ngargoyoso Iptu Sri Hajar Budianto mengatakan, kasus ini berawal ibu dan istri korban yang meminjam uang ke koperasi yang ada di Kecamatan Kebakkramat.

"Korban tidak memiliki utang, yang memiliki pinjaman adalah istri korban dan ibu korban," kata Sri, Jumat (24/11/2023).

Menurut Sri, istri korban meminjam ke koperasi tempat pelaku bekerja sebesar Rp 1,5 juta. Sementara sang ibu meminjam Rp 1 juta ke koperasi yang sama.

Baca juga: Kronologi Debitur Ditembak Penagih Angsuran 6 Kali dengan Airsoft Gun di Karanganyar

Pinjaman tersebut memiliki angsuran yang harus dibayar setiap bulan.

"Istri korban pinjam Rp1,5 juta dan sudah diangsur tiga kali dengan nilai angsuran Rp225 ribu per bulan," ucap Sri.

"Sedangkan ibu korban, pinjam Rp1 juta dan sudah diangsur delapan kali dengan angsuran Rp150 ribu per bulan," imbuhnya

Disebut salah paham

Iptu Sri bercerita penembakan terhadap DA terjadi pada Kamis (23/11/2023) sekira pukul 12.25 WIb.

Hari itu SA (30) datang ke rumah DA bersama penagih lain yang berinisial Ry.

"Kejadian tersebut berawal dari adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban," kata Sri, Kamis (23/11/2023).

Sebelum penembakan terjadi DA keberatan SA melakukan transaksi dengan nasabah lain di depan rumahnya.

DA menganggap urusan pelaku terkait tagihan angsuran ibu dan istrinya sudah selesai karena uangnya sudah ditransfer langsung ke rekening debt collector berinisial Ry.

Baca juga: Kecelakaan Bianglala di Karanganyar, 6 Sangkar Lepas, Polisi Temukan Logam Keropos

Sementara SA mengaku sedang menunggu nasabah lain yang akan melakukan pembayaran kepada dirinya. Hingga akhirnya DA pun cekcok dengan SA.

SA yang emosi kemudian menembakkan air soft gun jenis revolver ke korban.

"Di sinilah korban tidak berkenan karena pelaku bermaksud menunggu di area rumah korban. Akhirnya, terjadilah cekcok mulut dan berakhir perkelahian. Dan pelaku melakukan penembakan menggunakan air soft gun kepada korban," ucap Sri.

SA menembak korban sebanyak enam kali yang mengenai kepala, kening, dan telinga. Sementara itu saat diperiksa, Ry mengaku tak tahu jika SA membawa air soft gun.

Hal tersebut dijelaskan Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Imam.

"Dari keterangan para saksi, mereka tidak mengetahui bahwa pelaku bawa senjata. Saat itu, terjadi cekcok dan pelaku tiba-tiba mengambil senjata dan menembak korban," ungkap dia.

Baca juga: Keranjang Bianglala Pasar Malam di Karanganyar Jatuh, Korban Cedera Kepala dan Sempat Tak Sadarkan Diri

Ia mengatakan, dalam kondisi penuh luka, korban melarikan diri dan melaporkan ke Polsek Ngargoyoso.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karanganyar dan menjalani operasi untuk pengambilan proyektil air soft gun," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku bersama temannya.

"Langsung dilakukan pengejaran. Pelaku diamankan di toko fotokopi pertigaan Nglorok, Desa Berjo," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan satu air soft gun jenis revolver dan satu bilah pisau. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi, sementara pelaku menjalani operasi untuk mengeluarkan proyektil.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Khairina), Tribun Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com