Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Properti Gadaikan 13 Sertifikat Tanah Milik Nasabah Bank Purworejo

Kompas.com - 22/11/2023, 11:00 WIB
Bayu Apriliano,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Bos Perum Greenland Resedence dilaporkan ke Polres Purworejo oleh Perumda BPR Bank Purworejo.

Hal itu lantaran bos sekaligus pengembang Perum Greenland Resedence diduga melakukan pnggelapan 13 sertifikat tanah milik nasabah bank Purworejo.

Baca juga: Kesal Tak Dibayar, PSK di Pontianak Gadaikan Sepeda Motor Pelanggannya

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo menjelaskan, laporan dari BPR Bank Purworejo tersebut saat ini telah selesai dilakukan penyelidikan.

"Kita sudah melakukan penyelidikan, dan dari tim penyelidik kami sudah menyusun laporan hasil penyelidikan (LHP)," kata AKP Catur Agus Yudo dalam keterangan resminya Rabu (22/11/2023).

AKP Catur Agus Yudo menjelaskan, modus dari dugaan penggelapan ini berawal saat sejumlah nasabah Bank Purworejo membeli rumah di Perum Greenland Resedence yang berlokasi di Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.

Para nasabah tersebut membeli rumah dengan mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Purworejo. Terjadilah kesepakatan antara Bank Purworejo, nasabah, dan Bos Perum Greenland Resedence.

Kemudian BPR Bank Purworejo menunjuk salah satu notaris guna untuk membuat sejumlah dokumen persyaratan jual beli seperti pecah sertifikat, balik nama, dan yang lainnya.

Namun, dengan alasan proses di notaris terlalu lama, Bos Perum Greenland Resedence meminta sertifikat atau berkas-berkas tersebut di kantor notaris yang telah ditunjuk.

"Jadi yang harusnya jaminannya sertifikat tanah, dan menjadi hak agunan di Bank Purworejo, Namun, dengan menggunakan covernote dari pejabat publik tertentu, sertifikat diambil. Ternyata setelah sertifikat jadi, tidak diserahkan ke Bank Purworejo, Namun oleh terlapor di agunkan ke lembaga pembiayaan yang lain," kata AKP Catur Agus Yudo.

Kasatreskrim menambahkan, akhir bulan ini kasus dugaan penggelapan tersebut akan dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Bos Properti Sidoarjo Ditangkap Usai Gadaikan Sertifikat Perumahan Rp 5 Miliar

"Apabila dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana dengan bukti permulaan yang cukup, maka akan kita tingkatkan ke penyidikan," kata AKP Catur Agus Yudo.

AKP Catur Agus Yudo mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli properti agar selalu berhati-hati. Serta dapat mengenal penjual properti secara baik.

"Hari-hari jika membeli rumah, kenali dan pahami penjulanya. Jika perlu sertifikat rumah yang akan dibeli itu dilihat dulu apakah betul ada atau tidak. Kalau perlu cek ke BPN terkait status tanah tersebut," imbau Kasatreskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resta Dalangi Percobaan Pembunuhan Teman Kerja, Dibantu Dukun untuk Sewa Pembunuh Bayaran

Resta Dalangi Percobaan Pembunuhan Teman Kerja, Dibantu Dukun untuk Sewa Pembunuh Bayaran

Regional
Jokowi Makan Siang di RM Pak Abbas di Kampar, Bagikan Sembako hingga Kaus

Jokowi Makan Siang di RM Pak Abbas di Kampar, Bagikan Sembako hingga Kaus

Regional
Proyek Perbaikan Jalan Diduga Fiktif, PNS dan Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara

Proyek Perbaikan Jalan Diduga Fiktif, PNS dan Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara

Regional
Pemkot Yogyakarta Mulai Bersihkan 'Hutan' Kabel di Jalan Protokol

Pemkot Yogyakarta Mulai Bersihkan "Hutan" Kabel di Jalan Protokol

Regional
Gunung Dempo Sempat Meletus, Jalur Pendakian Ditutup Sepekan

Gunung Dempo Sempat Meletus, Jalur Pendakian Ditutup Sepekan

Regional
PSI Buka Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Semarang

PSI Buka Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Semarang

Regional
Dosen di Makassar Meninggal di Meja Kerjanya, Sempat Keluhkan Sakit

Dosen di Makassar Meninggal di Meja Kerjanya, Sempat Keluhkan Sakit

Regional
Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Kembali Meledak, Api Setinggi 10 Meter

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Kembali Meledak, Api Setinggi 10 Meter

Regional
5 Orang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Wonogiri di Partai Gerindra

5 Orang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Wonogiri di Partai Gerindra

Regional
Seloroh Wapres di Bangka: Kalau Bisa Milih, Saya Ingin Jadi Anak Presiden

Seloroh Wapres di Bangka: Kalau Bisa Milih, Saya Ingin Jadi Anak Presiden

Regional
Lepas Keberangkatan 331 Calon Jemaah Haji Wonogiri, Wabup Setyo Sukarno Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 331 Calon Jemaah Haji Wonogiri, Wabup Setyo Sukarno Sampaikan Pesan Ini

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Tanah Tak Bertuan Tiba-tiba jadi Letter C Jelang Pembayaran Ganti Rugi Tol Bawen-Yogya

Tanah Tak Bertuan Tiba-tiba jadi Letter C Jelang Pembayaran Ganti Rugi Tol Bawen-Yogya

Regional
Susul Wali Kota Semarang, Ade Bhakti ikut Penjaringan Pilkada di Gerindra

Susul Wali Kota Semarang, Ade Bhakti ikut Penjaringan Pilkada di Gerindra

Regional
Harimau Terekam Berkeliaran Dalam Halaman Masjid di Solok Sumbar

Harimau Terekam Berkeliaran Dalam Halaman Masjid di Solok Sumbar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com