SERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pemalsuan tanda tangan bos properti mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Banten pada Jumat (23/12/2022).
Polisi pun bakal menjemput paksa keduanya bila kembali mangkir pada panggilan ketiga.
Adapun kedua tersangka pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja yakni Direktur PT Wirasakti Propertindo Sutisna dan Chaerudin.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro mengatakan, keduanya seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12) kemarin. Namun, tidak datang memenuhi panggilan.
Alhasil, penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk terkahir kalinya sebelum dijemput paksa.
"Kalau enggak hadir kita panggil lagi, kalau enggak datang nanti kami tangkap," kata Akbar kepada wartawan. Minggu (25/12/2022).
Dalam kasus ini, peran tersangka Chaerudin sebagai yang membuat tanda tangan palsu di surat pernyataan bahwa lokasi pemerataan lahan di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang bukan berada di area perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota.
Sedangkan tersangka Sutisna yang menggunakan surat itu untuk menggarap lahan dari tersangka Chaerudin.
"Kita sudah laksanakan gelar perkara (penetapan tersangka Sutisna)," ujar Akbar.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Sementara itu, Kuasa hukum Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja, Amister Sirait meminta kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.
Hal itu, kata dia, untuk mempercepat proses hukum sehingga segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan guna memperoleh kepastian hukum.
"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada bapak Kapolda, bapak Direskrimum, bapak Kasubdit lll, Pak Kanit serta Penyidik Polda Banten yang nangani kasus tersebut," kata dia.
"Agar segera dilakukan tindakan penangkapan selanjutnya penahanan, tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut, harus segera ditindak," sambung Amister.
Diketahui, kasus bermula saat adanya aktivitas pemerataan lahan di obyek perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota pada Februari 2021 lalu.
Pemerataan di lahan yang izin lokasinya dimiliki PT Dwiputra Suryamahkota tersebut dilakukan setelah PT Wirasakti Propertindo mendapat surat pernyataan dari Bambang Widjaja yang belakangan diketahui palsu.
Surat palsu tersebut berisi pernyataan bahwa lokasi pemerataan lahan tersebut bukan berada di area perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota.
Padahal nyatanya, lahan yang digarap PT Wirasakti Propertindo tersebut berada di area perijinan PT Dwiputra Suryamahkota.
Bambang Widjaja yang merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polda Banten dan menetapkan dua tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.