Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Pembangunan "Septic Tank" dan Divonis 3 Tahun Penjara, ASN DPUPR Nunukan Dipecat

Kompas.com - 22/11/2023, 08:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Nunukan, Zulkarnain Setiabudi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Surai mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Zulkarnain Setiabudi dilakukan setelah Pemkab Nunukan menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

‘’Surat tersebut menjadi dasar PTDH terhadap saudara Zulkarnain karena keterlibatannya dalam kasus korupsi septic tank pada 2018,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Gali Tanah untuk Septic Tank, Tukang Bangunan di Surabaya Temukan Granat Aktif

PTDH bagi Zulkarnain berlaku sejak surat PTDH ditandatangani Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, pada November 2023.

Surai menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN.

‘’Korupsi itu kan masuk kejahatan jabatan. Makanya, setelah kami menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Zulkarnain terbukti bersalah, kita proses cepat PTDH-nya,’’ jelasnya.

Baca juga: Gali Septic Tank, Warga Bantul Temukan Kerangka Manusia Tua

Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan dengan denda Rp 100 juta, terhadap dua orang ASN di Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, Eliasni alias Elias Tangke dan Zulkarnain Setia Budi bin Toyib Edy, pada Rabu (7/6/2023).

Majelis hakim Tipikor Nyoto Hindaryanto menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan tangki septik di beberapa desa di kabupaten Nunukan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 3.634.500.000.

Lalu, bagaimana dengan nasib Eliasni yang merupakan Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan septic tank tersebut?

‘’Eliasni masih melakukan upaya hukum. Kemarin bandingnya kalah dan lanjut ke Kasasi. Kita tentu menunggu hasil inkrachtnya sebelum memberikan keputusan. Kita memastikan status hukum Eliasni, dan menunggu salinan putusannya,’’ jawab Surai.


Selain Eliasni, BKPSDM Nunukan juga masih menunggu proses kasasi ASN lain bernama Agus Salim.

Agus Salim merupakan eks Pj Kepala Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, yang terlibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa, tahun 2017-2019.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.119.020.710.

Majelis Hakim Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan membebankan uang pengganti pidana sebesar Rp 186.063.450 bagi Agus Salim.

‘’Sebenarnya kita semua sedih dengan keadaan ini. Banyak kasus PTDH, sementara dari Anjab (Analisis Jabatan), kebutuhan PNS Nunukan sekitar 8.000. Tapi kita hanya ada 3.400 PNS saja, sementara kita sudah lima tahun tidak menerima PNS karena uang belanja APBD Nunukan mencapai 30 persen. Harapan kita hanya pada PPPK,’’ sesal Surai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Regional
KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

Regional
Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Regional
Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Regional
26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

Regional
Dico Beri Raffi Ahmad Foto Keduanya Berpasangan dengan Busana Mirip Kepala Daerah

Dico Beri Raffi Ahmad Foto Keduanya Berpasangan dengan Busana Mirip Kepala Daerah

Regional
Kondisi Tenda Penampungan Usai Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur

Kondisi Tenda Penampungan Usai Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur

Regional
Grebeg Besar Demak, Harga Tiket Pasar Rakyat Turun karena Banjir

Grebeg Besar Demak, Harga Tiket Pasar Rakyat Turun karena Banjir

Regional
2 Pemuda Tewas Usai Hanyut di Deli Serdang

2 Pemuda Tewas Usai Hanyut di Deli Serdang

Regional
Gara-gara Bulu Mata, Gadis di Bogor Dianiaya Dipaksa Minta Maaf dengan Bersujud

Gara-gara Bulu Mata, Gadis di Bogor Dianiaya Dipaksa Minta Maaf dengan Bersujud

Regional
Ketua DPD Gerindra Banten Nyatakan Siap Maju di Pilkada Banten

Ketua DPD Gerindra Banten Nyatakan Siap Maju di Pilkada Banten

Regional
4 Pelaku Pencabulan Ditangkap di Riau, Ada yang Pura-pura Tolong dan Antar Korban ke Kantor Polisi

4 Pelaku Pencabulan Ditangkap di Riau, Ada yang Pura-pura Tolong dan Antar Korban ke Kantor Polisi

Regional
Pejabat Kemenkop-UKM Saefudin Ikut Ramaikan Pilkada Banyumas, Daftar ke PKB dan Gerindra

Pejabat Kemenkop-UKM Saefudin Ikut Ramaikan Pilkada Banyumas, Daftar ke PKB dan Gerindra

Regional
Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 7.000 Meter

Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 7.000 Meter

Regional
Badak Jawa  'Bara' dan 'Jara' Jadi Maskot Pilkada Banten 2024

Badak Jawa  "Bara" dan "Jara" Jadi Maskot Pilkada Banten 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com