Tak sampai di situ, kelima korban juga diapelkan di depan pekerja lain. Pihak perusahaan menyampaikan kepada karyawan lainnya agar tidak melarikan diri.
Baca juga: Motif Penganiayaan di Makassar yang Tewaskan Ibu 65 Tahun, Cemburu dan Hubungan Tak Direstui
“Kelima korban ini dijadikan sebagai contoh,” ungkap Rahmad.
Saat ini, para pekerja sudah berhasil diselamatkan. Mereka kemudian dimintai keterangan.
Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP, 335 KUHP, 351 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dan kasus ini masih diproses lebih lanjut," tutup Rahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.