Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Bakar Anak Tiri di Batam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 20/11/2023, 15:03 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menetapkan Yuliana (42) sebagai tersangka kasus pembakaran anak tirinya, ASA (8) hingga tewas, Senin (20/11/2023).

“Benar, Yuliana sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemui di lapangan,” kata Kapolsek Lubuk Baja Yudi Arvian di Polsek Lubuk Baja, Senin (20/11/2023).

Yudi mengatakan, kepada penyidik, Yuliana akhirnya mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu

Baca juga: Cemburu Suami Chat Mesra Mantan Istri, Ibu di Batam Bakar Anak Tiri sampai Tewas

“Jadi motifnya ini murni cemburu dan target sebenarnya (adalah) suaminya,” ungkap Yudi.

Namun saat eksekusi, suaminya tidak ada di rumah. Akhirnya, anak tirinya yang menjadi korban.

Dari pengakuan tersangka, sambung Yudi, kecemburuan tersangka bermula saat dirinya tidak sengaja membaca pesan WhatsApp suaminya kepada mantan istrinya. Pesan tersebut berisi kata-kata mesra. 

Baca juga: Kisah Dafa Mengais Harta Karun di Puing Kebakaran, Berharap Tabungan Uang Receh Adiknya Ditemukan

Dari sana, muncul niat tersangka untuk membalas dendam. Awalnya tersangka hendak bunuh diri bersama suami dan anak tirinya dengan membakar kosan yang ditempati.

Niat itu kemudian urung dilakukan, tersangka ingin membakar suami dan anak tirinya. 

"Namun saat melakukan aksinya, ternyata suaminya tidak ada di kamar dan yang di dalam kamar hanya anak dari suaminya itu," ucap Yudi.

Selain cemburu, lanjut Yudi, tersangka kesal dengan suaminya yang kerap memarahinya dengan alasan tidak jelas.

"Setiap marah suaminya sering mengeluarkan kata-kata kotor," jelas Yudi.

Yudi menambahkan, pelaku sempat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Jambi melalui jalur laut.

"Pelaku ini kami tangkap di Kapal RoRo milik PT ASDP Indonesia Ferry saat akan berangkat ke Jambi melalui pelabuhan Telaga Punggur, Kabil, Nongsa," ungkap Yudi.

“Yuliana terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun,” pungkas Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com