KOMPAS.com - Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial RF meninggal usai dipaksa gugurkan kandungannya.
Plh Kasat Reksrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, korban merupakan mahasiswi semester 5 progam studi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).
RF diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula saat RF dipaksa pacarnya, Diat Putra Nurkesuma untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 6 bulan.
Baca juga: Hamil, Mahasiswi di Indralaya Meninggal Setelah Pendarahan, Rekannya Sebut Korban Kecelakaan
Kehamilan korban diketahui pada awal November ini tak diterima pelaku, hingga meminta korban RF untuk melakukan aborsi.
Diat memesan obat penggugur kandungan yang dibelinya melalui online shop.
Korban dipaksa meminum obat penggugur kandungan tersebut yang dicampur minuman bersoda, pada Kamis (16/11/2023) sore.
"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman.
Tersangka Diat Putra Nurkesuma lantas menghubungi salah seorang teman wanita korban dan diminta datang membawa korban.
Korban RF yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri karena pendarahan dibawa oleh tersangka bersama teman wanita pemilik mobil ke Rumah Sakit Ar Royyan.
Kepada dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan juga petugas medis yang berjaga, korban diakui mengalami kecelakaan.
Namun, nyawa korban RF tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Bukan Kecelakaan, Mahasiswi Hamil di Indralaya Meninggal Usai Gugurkan Janin, Korban Dipaksa Pacar
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pihak rumah sakit menyebut tidak menemukan bekas luka akibat kecelakaan selain pendarahan di bagian sensitif kewanitaan.
Jenazah korban saat ini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Diat ditetapkan tersangka karena memaksa pacarnya menggugurkan kandungan.
"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.
Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.
Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Baca juga: ITB Tunggu Kabar dari Polisi soal Mahasiswi Jadi Joki CPNS Lampung
Pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sebabkan Mahasiswi Unsri Meninggal Usia Gugurkan Kandungan, Pacar Korban Terancam 8 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.