Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Mahasiswi Unsri Meninggal Usai Dipaksa Pacar Gugurkan Kandungan

Kompas.com - 19/11/2023, 16:11 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial RF meninggal usai dipaksa gugurkan kandungannya.

Plh Kasat Reksrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, korban merupakan mahasiswi semester 5 progam studi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.

"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).

RF diketahui meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00 WIB.

Kronologi

Kasus ini bermula saat RF dipaksa pacarnya, Diat Putra Nurkesuma untuk menggugurkan kandungannya yang sudah berusia 6 bulan.

Baca juga: Hamil, Mahasiswi di Indralaya Meninggal Setelah Pendarahan, Rekannya Sebut Korban Kecelakaan

Kehamilan korban diketahui pada awal November ini tak diterima pelaku, hingga meminta korban RF untuk melakukan aborsi.

Diat memesan obat penggugur kandungan yang dibelinya melalui online shop.

Korban dipaksa meminum obat penggugur kandungan tersebut yang dicampur minuman bersoda, pada Kamis (16/11/2023) sore.

"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman.

Sebut korban kecelakaan

Tersangka Diat Putra Nurkesuma lantas menghubungi salah seorang teman wanita korban dan diminta datang membawa korban.

Korban RF yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri karena pendarahan dibawa oleh tersangka bersama teman wanita pemilik mobil ke Rumah Sakit Ar Royyan.

Kepada dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan juga petugas medis yang berjaga, korban diakui mengalami kecelakaan.

Namun, nyawa korban RF tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Bukan Kecelakaan, Mahasiswi Hamil di Indralaya Meninggal Usai Gugurkan Janin, Korban Dipaksa Pacar

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pihak rumah sakit menyebut tidak menemukan bekas luka akibat kecelakaan selain pendarahan di bagian sensitif kewanitaan.

Jenazah korban saat ini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.

Diat ditetapkan tersangka

Diat ditetapkan tersangka karena memaksa pacarnya menggugurkan kandungan.

"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.

Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.

Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca juga: ITB Tunggu Kabar dari Polisi soal Mahasiswi Jadi Joki CPNS Lampung

Pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sebabkan Mahasiswi Unsri Meninggal Usia Gugurkan Kandungan, Pacar Korban Terancam 8 Tahun Penjara

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com