Namun saat tiba di lokasi, kedua tersangka yang merupakan warga Cigugur dan Cijulang, Kabupaten Pangandaran ini langsung membekap korban dan menarik tubuhnya dari kursi sopir ke belakang.
Korban coba melawan dan berteriak, tapi dibekap tersangka dengan menggunakan lakban hitam.
Diduga korban pun sempat mengalami penganiayaan dan tidak bisa bernapas karena lakban tidak hanya menutup mulutnya tetapi juga hidung hingga matanya.
Baca juga: Mayat Terikat Lakban Ditemukan Dalam Mobil yang Terparkir Lama di Halaman Minimarket
Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membawa dan meninggalkan mobil korban serta jasad sopir taksi daring itu di wilayah Kecamatan Cireunghas.
Setelah itu keduanya melarikan diri.
"Setelah dikembangkan kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kota Depok yang kemudian kami melakukan penangkapan. Adapun motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, namun karena korban tewas keduanya bingung dan akhirnya meninggalkan jasad sopir taksi daring itu di dalam mobilnya," tambahnya.
Ari mengatakan keduanya saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Kemudian Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.