Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekontruksi Pembunuhan Bocah SD di Palu, Kuasa Hukum Sebut Korban Tewas Tak Hanya Dicekik

Kompas.com - 09/11/2023, 10:08 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com - Rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MF (16) terhadap bocah 8 tahun di Palu, Sulawesi Tengah digelar pada Rabu (8/11/2023). Rekontruksi ini digelar tertutup karena pelaku masih dibawah umur.

Pelaksanan rekontruksi digelar di dalam gedung pertemuan Polresta Palu "Torabelo".

Kapolresta Palu Kombes Barliansyah mengatakan, rekonstruksi digelar tertutup karena tersangka MF merupakan anak di bawah umur.

"Di dalam gedung Torabelo Polresta Palu ada pihak dari jajaran sat Reskrim Polresta Palu, Kejaksaan, termasuk pengacara dari keluarga korban. Dan rekontruksi hari ini direncanakan ada 20 adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan," katanya, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Soal Pembunuhan Bocah SD di Palu oleh Anak Pensiunan Polisi, Tak Ditemukan Bukti Kekerasan Seksual

"Namun nanti kita lihat saja apakah nanti berkembang. Kalau nanti berkembang mungkin bisa ditambahkan lagi adegannya," jelasnya.

Terkait kondisi tersangka saat menghadapi rekontruksi, dia menyebut baik dan sehat. .

"Hasil pemeriksaan kemarin saya langsung melihat tersangka termasuk saat akan rekontruksi saya lihat sehat. Makanya hari ini bisa dilaksanakan rekontruksi. Gestur tubuhnya biasa saja kalau saya lihat. Mungkin kalau tersangka nervous ada. Maklum manusia secara normal demikian," ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban mempercayakan kasus ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng untuk melakukan pendampingan.

Usai rekontruksi yang berjalan tak sampai dua jam itu, Tim LBH Sulteng Mohammad Edi Heriansyah dan Rusman Rusli menyampaikan keterangan pers. 

"Setelah rekontruksi tadi kami menyaksikan dan melihat bahwa satu-satunya penyebab korban meninggal ada cekikan," kata Rusman, di depan gedung Torabelo Polresta Palu usai rekontruksi.

Namun dari fakta di lapangan, dia menduga korban tidak hanya dicekik saja. Bahkan menurutnya tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.  

"Berdasarkan fakta-fakta dilapangan dengan saksi-saksi bahwa kami meyakini korban bukan hanya dicekik saja. Berdasarkan Keterangan saksi dan rekontruksi tadi kami menganggap ini bukan pembunuhan biasa. Sehingga kami menginkan penerapan pasal yang disangkakan kepada pelaku bukan pasal 80, tapi kami menginkan adanya pasal 340 yaitu pembunuhan berencana," ujarnya.

"Karena kalau dilihat dari rekontruksi tadi dan dihubungkan fakta-fakta dilapangan dari jarak rumah korban ke TKP sangat jauh sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa ini ada unsur perencanaan," terangnya.

Pihak LBH Sulteng juga akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga terkait perlu atau tidaknya dilakukan otopasi. 

"Kenapa kita menginkan adanya otopsi? Sebab kami ingin tahu penyebab kematian korban. Kalau visum itu kan hanya pemeriksaan dari luar. Kita ingin tahu apakah karena cekikan atau faktor lain," kata Ketua Tim LBH Sulteng Moh Edi Heriansyah.

Baca juga: Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun di Palu, Akui Cekik dan Tinggalkan Korban di Lorong

Halaman:


Terkini Lainnya

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com