Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbun 30 Ton BBM Bersubsidi di Bengkulu, Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2023, 18:56 WIB
Firmansyah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Agustian dan Bambang Irawan, Rabu (8/11/2023).

Vonis dua tahun penjara yang disertai denda Rp 800 juta tersebut terkait kasus penimbun 30 ton BBM bersubsidi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, keduanya dinyatakan melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: 6 Penimbun Solar Subsidi untuk Nelayan Ditangkap, 7 Ton BBM Disita

Akibat perbuatan terdakwa terjadi kelangkaan BBM dan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan penjara," tegas Fauzi Isra.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 800 juta subsidair enam bulan.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan sesuai ragulasi memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan.

Sebelumnya diberitakan, pada September 2023 Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi jenis bio solar yang sudah beroperasi beberapa bulan.

Diperkirakan dalam kurun beberapa bulan tersebut, kedua pelaku menimbun hingga 30.000 liter BBM.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Riau

Dalam melakukan aksinya kedua orang ini secara bergantian melakukan pengisian BBM dengan barcode berbeda di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Polisi sempat menyita 30 QR Code atau kode QR MyPertamina dengan berbagai nomor polisi kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Nonaktif Labuhanbatu Didakwa Korupsi Rp 4,9 Miliar

Bupati Nonaktif Labuhanbatu Didakwa Korupsi Rp 4,9 Miliar

Regional
'Branding' Solo Kota Olahraga, Gibran Sebut Anggaran untuk Perbaikan Velodrome Manahan Capai Rp 35 Miliar

"Branding" Solo Kota Olahraga, Gibran Sebut Anggaran untuk Perbaikan Velodrome Manahan Capai Rp 35 Miliar

Regional
Jelang Idul Adha, Perajin Tusuk Sate Kewalahan Penuhi Permintaan Pasar

Jelang Idul Adha, Perajin Tusuk Sate Kewalahan Penuhi Permintaan Pasar

Regional
2 Jaringan Pemburu Jual Cula Badak TNUK ke China untuk Obat dan Kosmetik

2 Jaringan Pemburu Jual Cula Badak TNUK ke China untuk Obat dan Kosmetik

Regional
Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Gubernur Rohidin Dapat Apresiasi

Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Gubernur Rohidin Dapat Apresiasi

Regional
Wakapolsek Margoyoso Pati Dipukul Pria Mabuk di Panggung Dangdut, Begini Penjelasannya

Wakapolsek Margoyoso Pati Dipukul Pria Mabuk di Panggung Dangdut, Begini Penjelasannya

Regional
Tersangkut Kasus Pidana, Pria di Tanah Laut Kalsel Menikah di Kantor Polisi

Tersangkut Kasus Pidana, Pria di Tanah Laut Kalsel Menikah di Kantor Polisi

Regional
Eks Bupati Tanimbar Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi SPPD dan Penyertaan Modal

Eks Bupati Tanimbar Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi SPPD dan Penyertaan Modal

Regional
Soal Peluang Adiknya Maju Pilkada DKI, Gibran: Keputusannya di Kaesang

Soal Peluang Adiknya Maju Pilkada DKI, Gibran: Keputusannya di Kaesang

Regional
Sekolah di Pebatasan RI-Papua Nugini Dapat Bantuan 200 Buku dari Kemendikbud

Sekolah di Pebatasan RI-Papua Nugini Dapat Bantuan 200 Buku dari Kemendikbud

Regional
Jual Cula di Pasar Gelap Internasional, Pemburu Bunuh 26 Badak di TNUK

Jual Cula di Pasar Gelap Internasional, Pemburu Bunuh 26 Badak di TNUK

Regional
Prarekontruksi Kasus Vina Cirebon, Warga yang Melihat Teriak 'Pegi Tak Bersalah'

Prarekontruksi Kasus Vina Cirebon, Warga yang Melihat Teriak "Pegi Tak Bersalah"

Regional
Bupati Kebumen Ungkap Dugaan Pungli Satpol PP Rp 30 Juta Lewat Medsos

Bupati Kebumen Ungkap Dugaan Pungli Satpol PP Rp 30 Juta Lewat Medsos

Regional
DPC PDI-P Brebes Tunggu Hasil Survei Elektabilitas 12 Bakal Calon, Siapa Saja Mereka?

DPC PDI-P Brebes Tunggu Hasil Survei Elektabilitas 12 Bakal Calon, Siapa Saja Mereka?

Regional
30 Siswa SD di Kepulauan Meranti Riau Keracunan Makanan

30 Siswa SD di Kepulauan Meranti Riau Keracunan Makanan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com