BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Agustian dan Bambang Irawan, Rabu (8/11/2023).
Vonis dua tahun penjara yang disertai denda Rp 800 juta tersebut terkait kasus penimbun 30 ton BBM bersubsidi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, keduanya dinyatakan melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: 6 Penimbun Solar Subsidi untuk Nelayan Ditangkap, 7 Ton BBM Disita
Akibat perbuatan terdakwa terjadi kelangkaan BBM dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan penjara," tegas Fauzi Isra.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 800 juta subsidair enam bulan.
Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, dan sesuai ragulasi memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan.
Sebelumnya diberitakan, pada September 2023 Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi jenis bio solar yang sudah beroperasi beberapa bulan.
Diperkirakan dalam kurun beberapa bulan tersebut, kedua pelaku menimbun hingga 30.000 liter BBM.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Riau
Dalam melakukan aksinya kedua orang ini secara bergantian melakukan pengisian BBM dengan barcode berbeda di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Polisi sempat menyita 30 QR Code atau kode QR MyPertamina dengan berbagai nomor polisi kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.