Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKD Wanti-wanti Netralitas ASN Jateng: Pelanggaran Berat Disanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat

Kompas.com - 07/11/2023, 19:16 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Memasuki tahun politik menjelang pemilu serentak 2024 mendatang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mewanti-wanti ASN Jateng untuk menjaga netralitasnya. 

Kepala BKD Jateng Rahmah Nur Hayati menyebutkan netralitas terlihat mulai dari perilaku dalam keseharian maupun kegiatan di media sosial. 

"Netralitas itu misalnya dari ucapan, ajakan untuk memihak kepada paslon tertentu, ikut kampanye, menjadi anggota parpol tertentu juga enggak boleh," kata Rahmah, Selasa (7/11/2023). 

Baca juga: Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Pemprov Jateng Larang ASN Berfoto dengan Pose Jari Saranghe

Bila terbukti melanggar, pihaknya tak ragu memberi sanksi kepada ASN Jateng. Hukuman paling berat, bila didapati temuan ASN bergabung dalam partai politik atau bahkan mencalonkan anggota legislatif maka pihaknya tak segan memberhentikannya. 

"Kalau dinyatakan benar adanya (pelanggaran) dengan data-data, misalnya menjadi anggota parpol kemudian mungkin ada yang nekat nyaleg, itukan hukuman terberat, bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Rahmah, Selasa (7/11/2023). 

Sementara bentuk pelanggaran lainnya seperti berfoto dengan pose jari yang dapat mengarah menjadi dukungan pasangan calon (paslon) tertentu. 

"Di tahun politik biar enggak salah mempersepsikan, ketika kita acungkan jempol dikira satu, pose I love you (saranghaeyo), dikira dua, perilaku kita kan sekarang teramati semua, apalagi ASN ya. Hati-hati untuk netralitas. Untuk menjaga. Meski kita sudah biasa dengan budaya tertentu, tapi kan orang bisa saja mengartikan berbeda," tutur Rahmah. 

Baca juga: Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024, Wali Kota Madiun Pantau Medsos ASN

Larangan 10 pose foto dengan simbol jari tangan itu diunggap di sejumlah akun media sosial milik Organisasi perangkat Daerah (OPD) Jateng. 

Dalam praktiknya, Bawaslu yang melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis pelanggaran dalam pemilu. Bila mendapati pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan melapor KASN. 

Berikutnya KASN memberi rekomendasi ke BKD untuk menindaklajuti pemberian sanksi. Bila terbukti, BKD tak ragu memberi sanksi baik dari sanksi teguran hingga administratif. 

"Kalau pembinaan kan bertahap yang pasti diatasi atasan langsung, kalau melihat ASN nya melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis, ada tahapannya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Korban Salah Sangka, Bos Rental Tewas Dihajar Massa, Mobilnya Dibakar

Jadi Korban Salah Sangka, Bos Rental Tewas Dihajar Massa, Mobilnya Dibakar

Regional
Pulang Mabuk, Pria di Sekadau Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas

Pulang Mabuk, Pria di Sekadau Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas

Regional
Bos Rental Tewas Dihajar karena Dikira Maling, padahal Korban Ingin Ambil Mobilnya

Bos Rental Tewas Dihajar karena Dikira Maling, padahal Korban Ingin Ambil Mobilnya

Regional
Soal 'All Eyes on Papua', Suku Awyu: Tanah adalah Rekening Abadi Kami, Tanah adalah Mama...

Soal "All Eyes on Papua", Suku Awyu: Tanah adalah Rekening Abadi Kami, Tanah adalah Mama...

Regional
Buah Tarra' Jadi Maskot Pilkada 2024 Kabupaten Luwu, Apa Maknanya?

Buah Tarra' Jadi Maskot Pilkada 2024 Kabupaten Luwu, Apa Maknanya?

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 8 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 8 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 8 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 8 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Diduga, Ada Pungli Bermodus Bebas demi Hukum di Rutan Kupang

Diduga, Ada Pungli Bermodus Bebas demi Hukum di Rutan Kupang

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 8 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 8 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
“Mooring System” Terpasang di Raja Ampat, Pemprov Terapkan Retribusi

“Mooring System” Terpasang di Raja Ampat, Pemprov Terapkan Retribusi

Regional
[POPULER REGIONAL] Kasus Mahasiswi ITB Jadi Joki CPNS Kejaksaan | Sutradara Film Vina Diperiksa Polisi

[POPULER REGIONAL] Kasus Mahasiswi ITB Jadi Joki CPNS Kejaksaan | Sutradara Film Vina Diperiksa Polisi

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Kobagma Papua Pegunungan, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Kobagma Papua Pegunungan, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Rentan Multitafsir, Apindo Jabar Pertanyakan 'Kondisi Khusus' dalam UU KIA

Rentan Multitafsir, Apindo Jabar Pertanyakan "Kondisi Khusus" dalam UU KIA

Regional
Pantai Ketapang Indah di Cilacap: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ketapang Indah di Cilacap: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Diteriaki Maling, Bos Rental Mobil Asal Jakarta Tewas, 3 Temannya Luka Parah Diamuk Massa di Pati

Diteriaki Maling, Bos Rental Mobil Asal Jakarta Tewas, 3 Temannya Luka Parah Diamuk Massa di Pati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com