Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Disebut Keroyok Remaja di Luar Jam Sekolah, Pemerhati Anak: Disdik Jangan Lepas Tangan

Kompas.com - 07/11/2023, 06:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung seakan "lepas tangan" atas peristiwa pidana yang melibatkan pelajar dan menimbulkan korban jiwa.

Dua pelajar SMK berinisial JD (16) dan RA (16) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial RDP (16) tewas di Bandar Lampung.

Namun, meski telah mengetahui kedua pelaku itu pelajar dan kelompoknya berusia anak sekolah, Disdikbud Provinsi Lampung mengaku tidak bisa berbuat banyak.

Baca juga: 5 Pesilat di Sragen Keroyok Pria Hanya gara-gara Stiker Logo Perguruan Silat Lain di Helm Korban

Dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus di Mapolsek Sukarame, perwakilan Disdikbud Provinsi Lampung tidak menjawab secara tegas saat ditanya tindakan apa ke depannya untuk mencegah peristiwa serupa terjadi. 

Kabid Pembinaan SMK Disdikbud Lampung, Zuraida Kherustikan mengatakan, pihaknya akan mencari tahu dahulu kedua pelaku bersekolah di mana.

"Peristiwa itu terjadi di luar jam sekolah. Kami koordinasikan lagi nanti dengan pihak sekolah. Namun untuk tindakan hukum kami serahkan ke kepolisian," kata Zuraidah, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Sejumlah Polisi yang Diduga Keroyok Remaja di Makassar Diperiksa Propam Polda Sulsel

Terkait jawaban "mengambang" dari Disdikbud Provinsi Lampung ini, pemerhati anak dari lembaga swadaya masyarakat menilai seharusnya pemerintah tidak lepas tangan begitu saja.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, Andi Lian mengatakan, fakta yang terjadi di masyarakat saat ini tidak bisa dianggap angin lalu.

Menurutnya, fakta itu menunjukkan adanya kekerasan yang berpotensi membuat anak menjadi pelaku dan korban.

Dia mengatakan, penanganan kasus pada anak tidak seperti pemadaman api kebakaran.

"Beda caranya, bukan seperti pemadaman api kebakaran, ada kejadian langsung dipadamkan. Pada anak, pencegahan adalah hal yang utama," kata dia saat ditelepon.

Menurut Andi, pemerintah melalui Disdikbud memiliki instrumen-instrumen yang bisa melakukan intervensi sebagai bagian upaya pencegahan.

"Tapi apakah sudah berjalan instrumen-instrumen seperti sekolah tersebut? Fakta di lapangan, kekerasan yang melibatkan anak masih terjadi," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa berharap, Permendikbud No 46 Tahun 2023 segera diterapkan oleh dinas pendidikan baik itu di kabupaten/kota maupun provinsi.

Permendikbud ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penanganan kekerasan dalam lingkungan sekolah.

"Kami harap pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan Satuan Tugas di masing-masing sekolah dapat segera diterapkan," beber dia.

Dia mengatakan, Permendikbud ini lahir sebagai jawaban dari makin maraknya kekerasan yang melibatkan pelajar di dalam maupun luar lingkungan sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com