PALEMBANG, KOMPAS.com- Modus kejahatan phishing di Sumatera Selatan dengan mengirimkan file APK lewat pesan Whatsapp kembali terjadi.
Kali ini, korbannya harus mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar setelah pelaku berhasil mengambil alih mobile banking targetnya.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap Doni Antoni yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Baca juga: Pengakuan Pembobol Rekening Rp 2,3 M Lewat File APK di Palembang
Dia adalah satu dari tiga pelaku modus kejahatan phising yang menguras uang milik korban bernama Ratna Aprianingsih warga asal OKU Timur pada Selasa (26/8/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, Ratna yang menjadi korban sempat melaporkan kejadian itu ke Polisi setelah uangnya habis terkuras.
Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap Doni ketika sedang berada di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis (26/10/2023).
Dari tersangka, polisi mengamankan berbagai macam kartu ATM yang digunakannya untuk mencuci uang hasil kejahatan.
“Ada dua pelaku lagi yang ditetapkan DPO. Modus mereka adalah dengan mentransferkan uang korban ke berbagai rekening, di mana ada 16 rekening yang digunakan tersangka,”kata Anwar, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Bobol Rekening Rp 2,3 Miliar, Pelaku Sebut Beli File APK Lewat Facebook
Anwar menjelaskan, modus yang digunakan Doni adalah dengan mengirim pesan APK lewat aplikasi Whatsapp berupa undangan.
Namun, setelah korban mengklik APK tersebut, datanya pun langsung diketahui pelaku termasuk password dan akun mobile banking milik korban.
“Di sanalah, pelaku langsung mengambil tabungan korban, peran ketiga pelaku ini berbeda. Sementara untuk tersangka Doni berperan mengambil uang di Bank, dua pelaku lagi masih kami kejar,” ujarnya.