Dengan kejadian ini, Anwar pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika mendapatkan pesan asing, sehingga modus kejahatan berupa phising maupun scamming dapat dihindari.
“Masyarakat harus berhati-hati, jangan mudah mengirimkan data diri kepada orang asing,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka Doni dikenakan Pasal 362, 363 KUHP jo pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Modus Kirim Tautan APK Surat Tilang, Pemuda di Sumsel Kuras Rekening Orang Rp 2,3 Miliar
Untuk diketahui, kejahatan serupa juga pernah diungkap oleh Polda Sumsel. Dimana seorang pemuda asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial ES (23) ditangkap Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan lantaran terlibat aksi bobol rekening yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, modus yang digunakan ES adalah dengan mengirimkan file APK kepada korban.
Karena tidak curiga, korban pun mengklik APK tersebut sehingga pelaku berhasil mengambil meretas email dan mobile banking milik korban.
“Setelah mendapatkan Email korban pelaku kemudian menguras habis rekening korban mencapai Rp 2,3 miliar,” kata Yudha, saat melakukan gelar perkara, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Ponsel Kapolda Jateng Diretas, Pelaku Ditangkap di Palembang, Modus Kirim File APK
Untuk mengaburkan uang korban, pelaku ES mengirimkan saldo tersebut ke berbagai rekening yang sengaja di beli dari Facebook.
Kemudian, uang itu kembali ia transfer ke rekening teman-temannya dengan jumlah berbeda untuk disimpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.