Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Serang Banten Dikeroyok hingga Tak Sadar, 5 Pengamen Jalanan Ditangkap

Kompas.com - 29/10/2023, 21:37 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menetapkan 5 tersangka pengeroyokan warga Serang, Banten hingga tak sadarkan diri usai menonton konser musik di Alun-alun, Kota Serang, Banten.

Kelima pelaku yang ditangkap merupakan pengaman jalanan berinisial AR (26), MU (21), UM (19), S (19) dan YS (25) warga Kota Serang, Banten.

"Kami amankan 12 orang dari tempat persembunyiannya di Pasar Rau. Dari hasil interogasi dan dicocokkan dengan hasil olah TKP termasuk CCTV, hanya 5 orang yang cukup bukti (tersangka)," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada wartawan saat rilis di kantornya. Minggu (29/10/2023).

Baca juga: Gara-gara Korek Api, Seorang Pemuda di Anambas Dikeroyok

Sofwan menjelaskan, korban HS (25) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dikeroyok oleh pelaku pada Sabtu (28/10/2023) pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban hendak mengambil kendaraannya di parkiran bersama istrinya usai menonton konser musik Banten Museum Fastival 2023.

Namun, langkah korban terhenti saat melihat keributan di lampu merah Alun-alun Kota Serang. Lalu, korban pun mendekatinya dengan tujuan melerai atau menghentikan perkelahian.

"Niat korban menghampiri bertujuan untuk melerai keributan. Tapi korban justru dijadikan sasaran oleh sekelompok pemuda," kata Sofwan.

Baca juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal Saat Nongkrong, Pemuda di Palembang Kritis

Kondisi korban, lanjut Sofwan saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawirangera Serang dalam kondisi tak sadarkan diri.

Kondisi tersebut karena korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan telinga serta mendapatkan pukulan di kaki dan lengannya.

"Lukanya di bagian kepala karena ditendang beberapa kali menggunakan sepatu, luka juga di kupingnya," ungkap Sofwan.

Kelima tersangka kini sudah mendekam di Rutan Polresta Serang Kota dan dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selam 5,5 tahun penjara.

"Akan kami lakukan pemeriksaan, dan akan melakukan pengembangan untuk mendapatkan pelaku lainnya, termasuk yang terlibat dalam penganiayaan," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Tutupi Tato, Maling Motor di Semarang Pakai Daster Neneknya Saat Beraksi

Regional
Petualangan 'Geng Koboi' di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Petualangan "Geng Koboi" di Lampung Usai Setelah 11 Kali Mencuri Sepeda Motor

Regional
Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Rumah Tempat Usaha Pembuatan Kerupuk di Cilacap Terbakar

Regional
6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

6 Orang Mendaftar di PDI-P untuk Pilkada Demak, Ada Inkumben Bupati

Regional
Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tak Ada yang Mendaftar, Pilkada Sumbar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Regional
Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Pria yang Ditemukan Terikat dan Penuh Lumpur di Semarang Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Pj Gubernur Riau Berupaya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Regional
Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Cerita Perawat di NTT, Berjalan Kaki Belasan Kilometer demi Selamatkan Ibu Melahirkan Bayi Kembar di Pelosok Manggarai Timur

Regional
Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Sempat Jadi Tersangka, Warga Jambi Pembunuh Begal Akhirnya Dibebaskan

Regional
KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

KPU Pastikan Pilkada Kendal Tidak Diikuti Calon Independen

Regional
Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com