SERANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menetapkan 5 tersangka pengeroyokan warga Serang, Banten hingga tak sadarkan diri usai menonton konser musik di Alun-alun, Kota Serang, Banten.
Kelima pelaku yang ditangkap merupakan pengaman jalanan berinisial AR (26), MU (21), UM (19), S (19) dan YS (25) warga Kota Serang, Banten.
"Kami amankan 12 orang dari tempat persembunyiannya di Pasar Rau. Dari hasil interogasi dan dicocokkan dengan hasil olah TKP termasuk CCTV, hanya 5 orang yang cukup bukti (tersangka)," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada wartawan saat rilis di kantornya. Minggu (29/10/2023).
Baca juga: Gara-gara Korek Api, Seorang Pemuda di Anambas Dikeroyok
Sofwan menjelaskan, korban HS (25) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dikeroyok oleh pelaku pada Sabtu (28/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban hendak mengambil kendaraannya di parkiran bersama istrinya usai menonton konser musik Banten Museum Fastival 2023.
Namun, langkah korban terhenti saat melihat keributan di lampu merah Alun-alun Kota Serang. Lalu, korban pun mendekatinya dengan tujuan melerai atau menghentikan perkelahian.
"Niat korban menghampiri bertujuan untuk melerai keributan. Tapi korban justru dijadikan sasaran oleh sekelompok pemuda," kata Sofwan.
Baca juga: Dikeroyok Orang Tak Dikenal Saat Nongkrong, Pemuda di Palembang Kritis
Kondisi korban, lanjut Sofwan saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Drajat Prawirangera Serang dalam kondisi tak sadarkan diri.
Kondisi tersebut karena korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan telinga serta mendapatkan pukulan di kaki dan lengannya.
"Lukanya di bagian kepala karena ditendang beberapa kali menggunakan sepatu, luka juga di kupingnya," ungkap Sofwan.
Kelima tersangka kini sudah mendekam di Rutan Polresta Serang Kota dan dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara selam 5,5 tahun penjara.
"Akan kami lakukan pemeriksaan, dan akan melakukan pengembangan untuk mendapatkan pelaku lainnya, termasuk yang terlibat dalam penganiayaan," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.