Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi "Debt Collector" Culik dan Sekap Wanita, Suami Korban Diduga Berutang ke Rentenir

Kompas.com - 27/10/2023, 13:53 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - MR (35), seorang wanita di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh lima debt collector.

Korban kemudian disekap di rumah salah satu pelaku.

"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Wanita Diculik Debt Collector di Riau, Ternyata Suami Utang Rp 100 Juta

Kasus ini bermula saat suami korban S (41) diduga meminjam uang Rp 100 juta kepada rentenir.

Lantaran suami korban belum membayar, rentenir itu kemudian mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan.

Saat ini, empat dari lima pelaku sudah ditangkap polisi. Mereka berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan PH (54).

Baca juga: Istri Nasabah Diculik Debt Collector, Guru SMP di Riau Terlibat


Satu pelaku berinisial DH (46), masih diburu polisi. Ia diketahui berprofesi sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) salah satu SMP negeri di Rohil.

Andrian mengatakan, penculikan terjadi pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Para pelaku awalnya mendatangi rumah S untuk menagih utang. Namun, kala itu, hanya ada MR di rumah.

Mereka lantas menyusun rencana untuk menculik istri S.

Menggunakan pemesanan online, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah. Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah itu.

Baca juga: Culik Istri Nasabah Belum Bayar Utang, 4 Debt Collector Ditangkap Polisi

Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com