KOMPAS.com - MR (35), seorang wanita di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh lima debt collector.
Korban kemudian disekap di rumah salah satu pelaku.
"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Wanita Diculik Debt Collector di Riau, Ternyata Suami Utang Rp 100 Juta
Kasus ini bermula saat suami korban S (41) diduga meminjam uang Rp 100 juta kepada rentenir.
Lantaran suami korban belum membayar, rentenir itu kemudian mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan.
Saat ini, empat dari lima pelaku sudah ditangkap polisi. Mereka berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan PH (54).
Baca juga: Istri Nasabah Diculik Debt Collector, Guru SMP di Riau Terlibat
Satu pelaku berinisial DH (46), masih diburu polisi. Ia diketahui berprofesi sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) salah satu SMP negeri di Rohil.
Andrian mengatakan, penculikan terjadi pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Para pelaku awalnya mendatangi rumah S untuk menagih utang. Namun, kala itu, hanya ada MR di rumah.
Mereka lantas menyusun rencana untuk menculik istri S.
Menggunakan pemesanan online, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah. Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah itu.
Baca juga: Culik Istri Nasabah Belum Bayar Utang, 4 Debt Collector Ditangkap Polisi
Mengetahui kedatangan korban, pelaku yang mulanya bersembunyi, langsung menyergap korban dan memasukkannya ke mobil. Ia dibawa ke rumah PH.
Usai mengetahui kejadian itu, S segera melapor ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah.
Baca juga: Kronologi Anak di Sumut Culik dan Bawa Ibunya ke RSJ gara-gara Warisan
Hingga kemudian pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (21/10/2023).
"Para pelaku menculik korban, karena suami korban belum membayar utang," ucap Andrian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.
Baca juga: Culik Pacar Pulang Sekolah, Pemuda Pengangguran di Lampung Dijerat Pasal Berlapis
Sumber: Kompas.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.