PEKANBARU, KOMPAS.com - Fadhillah Al Mausuly (42), bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Riau, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 4,5 miliar, dibebaskan dari penjara.
Terdakwa Fadhillah bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima eksepsi dari terdakwa.
Sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama, digelar Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Korupsi Pengadaan Buku Adat Aceh, 3 Jadi Tersangka dan Ditahan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkalis tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap.
Hakim Yuli juga mengatakan, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Fadhillah Al Mausuly seluruhnya. Menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan sementara," ujar Yuli.
Atas putusan sela itu, terdakwa Fadhillah melalui kuasa hukumnya, Nuraini langsung menerimanya.
Sementara, JPU Tomi Jefisa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama dengan sejumlah anak buahnya, seperti Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis.
Lalu, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM. Masing-masing dakwaan mereka dibuat terpisah.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021. Awalnya, ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain.
Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.