PURWOREJO, KOMPAS.com - Fatia Maulidiyanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti soal pekerjaan rumah (PR) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fatia menyebut, saat ini masih banyak PR yang harus diselesaikan Jokowi sebelum lengser pada 2024 mendatang, khususnya dalam bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Aktivis HAM Temukan Bukti Baru Dugaan Keterlibatan 3 BUMN RI di Perang Ukraina
Salah satu PR tersebut, kata Fatia, lahirnya Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) malah mereduksi kewajiban negara dan pertanggungjawaban pelaku pelanggaran HAM.
"Pembentukan PP HAM justru mereduksi kewajiban negara dan Pertanggungjawaban pelaku yang seharusnya bisa diuji lewat pengungkapan kebenaran dan pengadilan HAM," kata Fatia saat ditemui dalam Roadshow Festival Keadilan di Kampus Universitas Muhammadiyah Purworejo pada Kamis (26/10/2023).
Fatia menambahkan, adanya PP HAM membuat pengungkapan kasus HAM dan pengadilan HAM jadi tidak ada. Padahal, untuk pemulihan diperlukan pengungkapan kasus dan pengadilan HAM.
"Padahal yang namanya pemulihan itu salah satunya terkait soal pengungkapan kebenaran dan pengadilannya itu sendiri. Semestinya Jokowi bisa menepati janji-janji yang sejak 2014 sudah digadang-gadang oleh Jokowi," kata aktivis yang pernah menjabat kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS ini.
Dalam bidang hukum, Fatia menyoroti masih banyaknya aparat penegak hukum yang tidak patuh dengan hukum. Bahkan sejumlah oknum aparat bersifat represif terhadap masyarakat.
"Tentunya Masih banyak ya soal, misalkan beberapa aparat penegak hukum yang tidak taat dengan hukum dan juga banyak merepresifitas suara-suara publik," kata Fatia.
Imbasnya, tambah Fatia, masyarakat menjadi takut terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, represifitas oknum penegak hukum menjadikan masyarakat takut untuk bersuara.
"Pada akhirnya berdampak pada ketakutan, ekspresi masyarakat dan berdampak pada kebebasan berpendapat," papar Fatia.
"Beberapa pembentuk undang-undang seperti omnibus law, undang-undang KPK itu tidak berpihak kepada publik dan bahkan tidak ada sebuah ruang bagi publik untuk bisa berkontribusi terhadap pembentukan kebijakan," tambah Fatia.
Baca juga: Marzuki Darusman Audiensi dengan Komnas HAM soal Dugaan 3 BUMN Suplai Senjata ke Myanmar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.