BIMA, KOMPAS.com - Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diteriaki maling oleh istri seorang residivis kasus peredaran narkoba.
Hal itu terjadi saat polisi menggeledah tubuh terduga pengedar narkoba di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, AR (40) pada Selasa (24/10/2023) malam.
Baca juga: Demi Modal Nikah, Sepasang Kekasih Jual Narkoba di Bengkulu Ditangkap Polisi
"Anggota saya diteriaki maling oleh istri terduga AR, saat itu sedang dilakukan penggeledahan," kata Kasat Narkoba Polres Bima, Iptu Sukardin saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).
Sukardin mengatakan, hal itu dilakukan istri AR untuk memprovokasi warga agar menghalangi penggeledahan.
Sejumlah warga yang meyaksikan penggeledahan juga turut mengumpat polisi.
Bahkan mereka berusaha menghalangi saat AR hendak dibawa menggunakan mobil patroli ke Mapolsek Monta.
Dalam proses penggeledahan itu, lanjut dia, anggota menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,06 gram.
"Selain itu ditemukan alat isap, korek api, rokok dan HP milik terduga AR saat penggeledahan rumah," ujarnya.
Sukardin mengungkapkan, penangkapan AR merupakan tindak lanjut informasi dari warga sekitar.
AR diduga kerap mengedarkan sabu-sabu di Desa Tangga, Kecamatan Monta.
Saat proses interogasi, residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali ditangkap tersebut mengakui perbuatannya.
Bahkan dari hasil tes urine terduga AR dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di polres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sukardin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.