Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam, 3 Saudara di Banyuasin Aniaya Guru Ngaji hingga Tewas

Kompas.com - 24/10/2023, 19:15 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Tiga saudara di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tega menganiaya seorang guru ngaji bernama Erik Septian (34) hingga tewas dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku yakni Yudi (26), Egi (20), dan Heru (29) kini berada di Polda Sumatera Selatan setelah ditangkap petugas saat bersembunyi di Kabupaten Sarolangun Jambi dan Bengkulu, Senin (23/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, kasus pembunuhan berlangsung 28 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di lapangan voli Komplek Perum Griya, Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: Oknum TNI Aniaya Polisi di Kalsel Diduga karena Cemburu

Mulanya, tiga pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam. Tanpa basa-basi, ketiga pelaku menganiaya Erik hingga mengalami luka tusuk di sekujur tubuhnya.

“Korban tewas karena mengalami luka parah akibat dianiaya tiga pelaku,” kata Anwar saat melakukan gelar perkara, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Kronologi 15 Anggota Polisi Diduga Aniaya Pak Ogah di Medan

Anwar menjelaskan, pelaku buron lebih dari satu tahun lantaran selalu berpindah menghindari kejaran petugas.

Motif dendam itu dipicu keributan antara pelaku Egi dengan korban akibat hilang ponsel. Saat itu, tersangka Egi sempat mendatangi korban dalam keadaan mabuk untuk menanyakan ponsel miliknya.

Keduanya kemudian didamaikan perangkat RT setempat.

“Namun ternyata korban masih dendam dan mengajak saudaranya untuk merencanakan membunuh korban. Sebelum menemui korban ketiganya pesta miras dulu,” ujar Anwar.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita tiga barang bukti. Yakni sebilah pisau serta besi padat berukuran 50 cm. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat hitam nopol BD 5212 KV. 

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) Ke-3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Motif pembunuhan ini karena pelaku dendam dengan korban akibat tidak terima dimarahi ketika kehilangan handphone,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com