Saat itu, terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen.
Alasan saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen.
Pada tahun 2017, BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.
Dipilihnya CV RDA karena ada kedekatan pribadi antara terdakwa dengan direkturnya. Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan.
Dalam dakwaan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang.
Tak sesuai dengan perjanjian saat meminta uang kepada Ivan.
Saat perjanjian itu, Sarudin telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.