SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin dituntut 4 tahun penjara.
Sarudin dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sarudin dinilai telah menerima gratifikasi Rp400 juta pada proyek pengadaan mebel di kantornya pada 2017 lalu.
Baca juga: Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di NTT
Perbuatan Sarudin melanggar dakwaan alternatif kedua pasal 12 B ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarudin berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU Endo Prabowo di hadapan hakim ketua Nelson Angkat di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (24/10/2023).
Selain pidana penjara, Sarudin dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar, Eks Pejabat Seram Bagian Barat Ditahan
Sebelum memberikan hukuman, penuntut umum mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatan Sarudin dilakukan saat pemerintah gencar memberantas korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak mengakuinya," kata Endo didampingi JPU Mulyana.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa yakni memiliki tanggungan keluarga.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU Mulyana menyebut bahwa terungkap terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab, perbuatannya dilakukan penuh kesadaran.
Kemudian, tidak ada alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa.
"Agar majelis hakim memutus bahwa uang Rp 400 juta yang dikembalikan kepada saksi Ivan adalah hasil tindak pidana gratifikasi yang dianggap suap sehingga dirampas untuk negara," kata Mulyana.
Dalam dakwaan, pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuan atau pacarnya Restia Dian Aini mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp 400 juta.
Permintaan itu untuk membiayai pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.
Pada pertemuan pertama, Ivan menyerahkan uang Rp 200 juta, dan kembali mendatangi rumah Ivan pada November 2016 untuk menagih sisanya Rp 200 juta.
Saat itu, terdakwa menjanjikan akan mengembalikan uang itu, ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 15 persen.
Alasan saksi Ivan memberikan dana kepada terdakwa dan Restia, dengan maksud agar CV RDA Sejahtera milik Restia dipilih sebagai penyedia pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang sehingga mendapatkan keuntungan 15 persen.
Pada tahun 2017, BPKAD Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengadaan mebeler, dengan nilai kontrak Rp196.652.000 yang dilaksanakan penyedia jasa CV RDA Sejahtera dengan direktur Restia Dian Aini.
Dipilihnya CV RDA karena ada kedekatan pribadi antara terdakwa dengan direkturnya. Sarudin telah mengatur agar CV RDA Sejahtera menjadi pelaksana kegiatan.
Dalam dakwaan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 tidak ada pekerjaan proyek pengadaan pompa air, pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang.
Tak sesuai dengan perjanjian saat meminta uang kepada Ivan.
Saat perjanjian itu, Sarudin telah menandatangani kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 400 juta dari Ivan Kristianto, bersama dengan Restia Dian Aini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.