SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin dituntut 4 tahun penjara.
Sarudin dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sarudin dinilai telah menerima gratifikasi Rp400 juta pada proyek pengadaan mebel di kantornya pada 2017 lalu.
Baca juga: Polisi Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di NTT
Perbuatan Sarudin melanggar dakwaan alternatif kedua pasal 12 B ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarudin berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU Endo Prabowo di hadapan hakim ketua Nelson Angkat di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (24/10/2023).
Selain pidana penjara, Sarudin dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Korupsi Proyek Jalan Rp 7 Miliar, Eks Pejabat Seram Bagian Barat Ditahan
Sebelum memberikan hukuman, penuntut umum mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatan Sarudin dilakukan saat pemerintah gencar memberantas korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak mengakuinya," kata Endo didampingi JPU Mulyana.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa yakni memiliki tanggungan keluarga.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU Mulyana menyebut bahwa terungkap terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab, perbuatannya dilakukan penuh kesadaran.
Kemudian, tidak ada alasan pembenar bagi perbuatan atau diri terdakwa.
"Agar majelis hakim memutus bahwa uang Rp 400 juta yang dikembalikan kepada saksi Ivan adalah hasil tindak pidana gratifikasi yang dianggap suap sehingga dirampas untuk negara," kata Mulyana.
Dalam dakwaan, pada April 2016, Sarudin bersama teman perempuan atau pacarnya Restia Dian Aini mendatangi rumah Ivan Krisdianto untuk meminta uang Rp 400 juta.
Permintaan itu untuk membiayai pengerjaan mebeler di Kantor BPKAD, dan pekerjaan pengadaan pompa air pada PDAM di Dinas Perkim Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan tahun 2017.
Pada pertemuan pertama, Ivan menyerahkan uang Rp 200 juta, dan kembali mendatangi rumah Ivan pada November 2016 untuk menagih sisanya Rp 200 juta.