Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Hutan di Klaten Ditangkap, Awalnya Kail Pancingnya Tersangkut Alang-alang

Kompas.com - 24/10/2023, 13:49 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pelaku pembakaran hutan di wilayah Batilan, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah.

Pelaku pembakaran berinisial AR (19), merupakan warga Kecamatan Trucuk.

Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah mengatakan, kebakaran hutan di wilayah Batilan bermula pada Jumat, 20 Oktober 2023. Pelaku mengajak temannya untuk memancing di Waduk Dukuh Batilan, Desa Krakitan, Bayat.

Baca juga: Tunaikan Nazar, Relawan Pemadam Kebakaran Hutan Gunung Lawu Bermain Bola di Bawah Guyuran Hujan

Keesokan harinya pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 WIB pelaku dihampiri oleh temannya. Pelaku dan temannya berboncengan menuju ke lokasi.

Pelaku dan temannya memancing ikan. Sekitar pukul 11.00 WIB pelaku pergi meninggalkan lokasi untuk pulang.

"Sesampai sekitar jarak 300 meter pancing yang dipegang terlapor, mata kailnya tersangkut di ranting kering. Pelaku dengan posisi dibonceng temannya meminta untuk berhenti," kata Abdillah di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).

Sepeda motor yang ditumpangi pelaku dan temannya pelan-pelan mundur. Sementara pelaku dalam posisi membonceng sepeda motor mencoba melepas kail yang tersangkut ranting dan alang-alang dengan menarik kuat.

Pelaku berinisiatif membakar alang-alang menggunakan korek api agar mata kailnya bisa terlepas.

"Setelah kail terlepas pelaku tidak mematikan api. Pelaku tidak menyangka membakar lahan yang begitu luas," ujar dia.

Bukannya memadamkan api yang membakar lahan, pelaku melanjutkan perjalanan pulang bersama temannya. Dalam perjalanan pelaku dihentikan oleh petugas Perhutani yang melaksanakan patroli.

"Saksi bersama terlapor yang berboncengan memutarbalikkan motor untuk mengarah kembali ke TKP. Setelah di TKP saksi dan terlapor ikut memadamkan bersama pihak perhutani," katanya.

Pelaku diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 4 subsider Pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti Undang Undang RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

320 Pegawai Kemenag Aceh Jaya Jalani Tes Urine

320 Pegawai Kemenag Aceh Jaya Jalani Tes Urine

Regional
Pelaku Perundungan Siswi SD di Ambon Ternyata Cucu Kepsek, Tidak Pernah Berperilaku Aneh

Pelaku Perundungan Siswi SD di Ambon Ternyata Cucu Kepsek, Tidak Pernah Berperilaku Aneh

Regional
Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Regional
Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Regional
Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Regional
Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Regional
Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Regional
Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus 'Study Tour' di Subang

Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus "Study Tour" di Subang

Regional
Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Regional
Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Regional
Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Regional
Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Regional
Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Regional
Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Regional
Mengintip 'Solo Investment And Public Service Expo 2024', Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Mengintip "Solo Investment And Public Service Expo 2024", Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com