KOMPAS.com - Rektor non-aktif Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara, membenarkan adanya mahasiswa titipan yang masuk melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada periode 2020/2021 dan 2021/2022.
Ia mengatakan, civitas akademika Udayana memang memungkinkan memasukan nama-nama mahasiswa yang direkomendasikan oleh mitra strategis dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda).
"Itu memang dari jalur mandiri memungkinkan untuk memfasilitasi civitas akademik, dosen pegawai strategis memungkinkan," kata dia kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Terungkap Pesan WA Rektor Udayana ke Bawahannya, Minta Luluskan Mahasiswa Titipan Senat Bali
"Pada saat itu posisinya bukan untuk meluluskan tapi menginventarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan mitra-mitra strategis, Forkompinda dan lain sebagainya," sambungnya.
Ia berjanji akan membeberkan dalam persidangan pihak mana saja yang telah menitipkan calon mahasiswa tersebut.
"Itu memang memungkinkan kok dan selalu ada. Itu yang akan kami buka di persidangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, isi pesan WhatsApp antara rektor non-aktif Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara, dengan bawahannya, Nyoman Putra Sastra, terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (20/10/2023).
Percakapan tersebut tercatat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sastra, terdakwa kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Bali tahun akademik 2018 hingga 2022.
Disebutkan dalam dakwaan, Antara kerap menghubungi Sastra untuk merekayasa nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana terhitung sejak tahun 2020-2022.
Baca juga: Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Rektor Non-aktif Universitas Udayana Ditunda
Antara saat itu masih menjabat sebagai wakil rektor bidang akademik sekaligus ketua panitia penerimaan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
Sementara itu Sastra selaku selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) dan koordinator pengolah data penerimaan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
"Tanggal 17 Agustus 2020 jam 19.22,03 Wita saksi Prof I Nyoman Gde Antara, mengirimkan pesan WhatsApp sebagai berikut 'Mang yg ini coret dari daftar yg hrs diluluskan, krn sdh lulus SB"," ungkap JPU dalam dakwaannya.
"Selanjutnya pada jam 19.23,42 Wita, isinya 'Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt', kemudian pada jam 19.23,52 Wita terdakwa membalas pesan WhatsApp tersebut 'Nggih Prof'," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.