Tersangka kembali memanggil keduanya sembari menyodorkan uang sebesar Rp 50.000. Tetapi korban mengatakan tidak menginginkan uang tersebut.
Kemudian tiba-tiba pelaku langsung mengangkat kain sarungnya, yang mana saat itu tidak mengenakan celana dalam dan menunjukkan kemaluannya di depan korban.
"Korban bersama adiknya AF langsung lari pulang ke rumah," bebernya.
Baca juga: Pria di Palembang yang Sumpah Pocong Divonis 12 Tahun Penjara karena Pencabulan
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Ende. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan memenuhi cukup bukti, aparat menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Juntco Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.