Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Kepala Sekolah sampai Rp 12 Juta, Anggota LSM di OKU Timur Ditangkap

Kompas.com - 17/10/2023, 11:38 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

OKU TIMUR, KOMPAS.com- Polisi menangkap satu orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial MS (53) lantaran telah memeras kepala sekolah di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Selain MS, polisi masih memburu lima orang LSM lainnya yang berhasil melarikan diri ketika peristiwa itu berlangsung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor OKU Timur AKP Hamsal mengatakan,kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Peras Bawahan dengan Ancaman Mutasi

 

Mulanya, enam orang yang mengaku sebagai LSM datang ke Sekolah Dasar (SD) di Desa Tambakboyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Mereka kemudian menemui Slamet Rohamdi (54) yang merupakan kepala sekolah SD tersebut.

Kelompok LSM ini kemudian mengancam akan mempublikasikan adanya kekerasan dan perbuatan cabul yang ada di sekolah bila tidak diberikan uang Rp 12 juta.

Namun, korban saat itu hanya menyanggupi memberi uang Rp 4 juta.

Uang itu kemudian hendak diambil MS di ruangan korban, ketika hendak mengambil polisi yang sudah berada di lokasi langsung menangkap tersangka.

“Lima orang lainnya yang berada di dalam mobil langsung kabur. Semula korban melapor ke kami bahwa ia diperas oleh LSM, kemudian kami lakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Hamsal, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: 3 Wartawan Gadungan Diarak Massa Usai Peras Petani di Brebes, Pelaku Minta Rp 15 Juta ke Korban

Hamsal menerangkan, perbuatan pelaku telah membuat resah. Polisi pun masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kejadian di tempat lain yang dilakukan tersangka.?

“Kami masih kembangkan, apakah ada korban lain. Sekarang masih diperiksa, lima yang kabur identitasnya sudah kami dapat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan dengan hukuman penjara selama lima tahun.

“Untuk barang bukti berupa uang telah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hamsal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com