Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pemuda Pemerkosa Siswi SMP di Lapangan Banten Ditangkap

Kompas.com - 16/10/2023, 15:13 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga pemuda asal Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi usai dilaporkan memperkosa gadis berusia 15 tahun.

Ketiganya melakukan aksi pemerkosaan secara bergilir di lapangan sepak bola dan bengkel milik salah satu pelaku usai dicekoki minuman keras.

Baca juga: Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Makassar Ancam Korban Pakai Busur Panah

Kapolres Serang AKBP Wiwim Setiawan mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (13/10/2023) di dua tempat berbeda.

Adapun ketiga tersangka yakni AR (23), MI (20) dan RH (17). Ketiganya hanya memiliki hubungan pertemanan saja dengan korban.

"Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya di Desa Junti," kata  Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan. Senin (16/10/2023).

Wiwin menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terhadap gadis yang masih duduk di bangku SMP ini berawal saat korban dijemput oleh tersangka RH dam AR dengan dalih mengajak jalan-jalan pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu," ujar Wiwin didamping Kasat Reskrim AKP Andy Kurniady.

Oleh kedua tersangka, korban dibawa  ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras.

Dalam kondisi mabuk, korban kemudian dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan sepak, lalu diperkosa secara bergiliran.

Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah tersangka AR alias Buluk.

"Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu (4/6/2023) malam," kata Wiwin.

Mantan Kapolres Lebak itu menambahkan, sekira pukul 00.30 WIB, tersangka MI datang ke rumah AR, lalu membawa korban ke bengkel motornya untuk kembali disetubuhi oleh tersangka MI.

"Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orangtuanya," jelas Wiwin.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Penyekap dan Pemerkosa Wanita Asal Cimahi, Polisi Bor Pintu Apartemen Pelaku

Setelah mendapat cerita dari anaknya, orangtua korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak Satreskrim Polres Serang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Adapum ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Wiwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com