Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya 2 ART, Oknum ASN di Lampung Divonis 7 Bulan Penjara, Pelaku Tak Dipecat dan Tetap Digaji

Kompas.com - 14/10/2023, 23:23 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Septi Aria, oknum ASN di Lampung yang jadi tersangka kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) terancam diturunkan pangkatnya.

Penganiayaan yang dilakukan Septi Aria (35) dan ibu kandungnya, Suhaida alias Oma (64) terjadi pada Mei 2023.

Ada 2 ART yang menjadi korban yakni DL (24) dan DR (15). Jika Septi Aria divonis 7 bulan penjara, sang ibu divonis 5 bulan penjara.

Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.

Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.

"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.

Baca juga: 2 ART di Lampung Dianiaya Majikannya, Ada Korban yang Berusia 15 Tahun, Pelaku Berstatus ASN

Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara resmi dari pengadilan.

"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).

Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.

"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi. Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," kata dia.

"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar, kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," tambah dia.

Karena itu terkait status kepegawaian ASN tersebut masih belum ia pastikan.

"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Bandar Lampung, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.

"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com