Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pejabat Ditahan karena Kasus Korupsi, Pemkot Lhokseumawe Beri Pendampingan Hukum

Kompas.com - 14/10/2023, 12:40 WIB
Masriadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, memberikan pendampingan hukum terhadap empat pejabat yang ditahan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam kasus dugaan korupsi pungutan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022.

Empat pejabat aktif yang ditahan itu yaitu MY, Kepala BPKAD Lhokseumawe tahun 2020-2022 yang sekarang merupakan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP) Kota Lhokseumawe.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu MD, sekretaris BPKAD Lhokseumawe yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKAD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

Baca juga: 5 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Ditahan

Satu tersangka lainnya AZ Kepala BPKAD Lhokseumawe tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan sudah pensiun per 1 Oktober 2023.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe Darius menyebutkan, pemerintah memberikan pendampingan hukum untuk keempat tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe, Total Keuntungan 5 Tersangka Rp 818 Juta

"Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, penanganan perkara itu diberikan antara lain penanganan perkara pidana dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 Permendagri tesebut berupa pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas Darius melalui sambungan telepon, Sabtu (14/10/2023).

Pendampingan hukum itu, sambung Darius, diberikan antara lain mengenai hak dan kewajiban tersangaka, saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan, ketentuan hukum acara pidana, mengenai materi delik pidana yang disangkakan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara pidana yang dihadapi.

“Jadi kami tegaskan, ini sifatnya pendampingan bukan bertidak sebagai kuasa hukum bagi pejabat yang tersangkut tindak pidana korupsi. Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe melalui bagian hukum hanya berwenang terbatas pada memberikan pemahaman guna mempermudah proses penyelesaian perkara,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan. Empat di antaranya merupakan pejabat aktif dan satu sudah pensiun. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 3,5 miliar. Mereka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com