Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantri Penyuntik Mati Kades di Serang Banten Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/10/2023, 16:17 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Suhendi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir divonis penjara 6 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono menyebut, Suhendi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hery Cahyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Gadis di Jambi Tewas Minum Teh Beracun, Pacar Korban Jadi Tersangka Pembunuhan

Sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman, yaitu mengakibatkan korban Salamunasir kehilangan nyawa.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga saksi korban Salamunasir," ujar Hery.

Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya, dan berterus terang serta merasa bersalah.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 4 M, Dukun di Banten Ditangkap

Kemudian terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali, keluarga terdakwa telah memberikan santunan duka kepada keluarga saksi korban, terdakwa melakukan perbuatannya karena membela kehormatan keluarganya.

"Terdakwa merupakan tenaga medis yang sangat dibutuhkan masyarakat di desanya dan sekitarnya. Adanya surat permohonan keringanan dari masyarakat yang merasakan manfaat keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampung dan sekitarnya yang disampaikan secara kolektif," kata Hery.

Atas putusan tersebut, erdakwa yang diwakili kuasa hukumnya menerima putusan tanpa mengajukan banding.

“Menerima yang mulia,” kata pengacara Ely Nursamsiah.

Sedangkan JPU Selamet mengaku pikir-pikir karena vonis lebih ringan dibanding tuntutan. Adapun tuntutannya yakni pidana penjara selama 9 tahun.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Selamet. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jambret Ponsel Remaja Putri, Pria di Kupang Ditangkap Warga

Jambret Ponsel Remaja Putri, Pria di Kupang Ditangkap Warga

Regional
12 Santri Sesak Nafas akibat Kebakaran Pesantren Babun Najah Aceh

12 Santri Sesak Nafas akibat Kebakaran Pesantren Babun Najah Aceh

Regional
Video Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Kembali Viral, Tampar Siswi Lain dan Mengaku Berani Melawan Mama

Video Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Kembali Viral, Tampar Siswi Lain dan Mengaku Berani Melawan Mama

Regional
Wapres Ma'ruf Amin Akan Kunjungan Kerja ke Merauke, Berikut Agendanya

Wapres Ma'ruf Amin Akan Kunjungan Kerja ke Merauke, Berikut Agendanya

Regional
Cerita Siswi SMA 3 Purwokerto Diterima di 12 Universitas Luar Negeri

Cerita Siswi SMA 3 Purwokerto Diterima di 12 Universitas Luar Negeri

Regional
Harga Kopi Tinggi, Truk Pembawa Kopi Jadi Incaran Bajing Loncat

Harga Kopi Tinggi, Truk Pembawa Kopi Jadi Incaran Bajing Loncat

Regional
Relawan Angkut 1,7 Ton Sampah dari Pembuangan Liar di Hutan Gondoriyo

Relawan Angkut 1,7 Ton Sampah dari Pembuangan Liar di Hutan Gondoriyo

Regional
Bus Terguling di Karanganyar, Penumpang Pecahkan Kaca untuk Selamatkan Diri

Bus Terguling di Karanganyar, Penumpang Pecahkan Kaca untuk Selamatkan Diri

Regional
Keroyok Pelajar SMK, 9 Orang di Ungaran Ditangkap Polisi

Keroyok Pelajar SMK, 9 Orang di Ungaran Ditangkap Polisi

Regional
Diduga Terjerat Pinjol, Pria di Brebes Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Diduga Terjerat Pinjol, Pria di Brebes Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Regional
Polisi Tersangka Pemerkosaan Anak di Ambon Ancam Penjarakan Korban jika Melapor

Polisi Tersangka Pemerkosaan Anak di Ambon Ancam Penjarakan Korban jika Melapor

Regional
Usai Gerindra, Ngesti Merapat ke PKB Ambil Formulir Pendaftaran Bupati

Usai Gerindra, Ngesti Merapat ke PKB Ambil Formulir Pendaftaran Bupati

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com