Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Lecehkan Cucu di Banda Aceh Divonis 180 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/10/2023, 13:55 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, menjatuhan vonis penjara 180 bulan bagi SA (71), pelaku pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya.

“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran hukum syariat islam terhada cucu kandungnya, dan dinyatakan bersalah sehingga harus menjalani hukuman dan ditahan,” kata Zukri SH, Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung secara terbuka di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: COO Miss Universe Bantah Lecehkan Para Kontestan: Saya Berani Sumpah

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zukri SH sebagai hakim ketua dan Bukhari SH serta Saifullah Abbas SH, masing-masing sebagai hakim anggota.

Humas Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Bukhari, mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya, korban adalah cucu kandungnya dan terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya.

"Terdakwa dihukum dan ditahan, di sini tidak berlaku penangguhan penahanan," ujar Bukhari.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa SA dengan hukuman penjara selama 200 bulan.

Disebutkan Bukhari, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara bagi terdakwa dan bukan hukuman cambuk, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 tahun 2020, hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap anak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ashkalani, mengapreasiasi putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah menvonis Terdakwa pemerkosa terhadap cucu kandungnya dengan hukuman penjara 180 bulan dan memerintahkan Terdakwa untuk langsung ditahan meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Kami menilai vonis yang telah dibaca tadi, telah memenuhi rasa keadilan bagi korban, dan yang paling penting juga mejelis hakim juga memerintah terdakwa untuk langsung ditahan, " ujar Ashkalani.

Baca juga: Saat Ibu, Paman, dan Kakek Terlibat Pembunuhan Anak di Subang...

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap SA (71) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap kedua cucu kandungnya.

Tersangka SA (71) merupakan pensiunan PNS beralamat di Kota Banda Aceh.

Perlakuan tersangka terhadap dua cucu kandungnya yang masih berusia 11 dan 4 tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh.

Korban selama dua tahun ini memang tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka, pasca kedua orang tuanya berpisah atau cerai.

Sejak 2021 orang tua korban telah bercerai, korban ikut dengan ibu kandungnya tinggal di rumah kakeknya (tersangka).

Atas putusan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Seluruh Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com