Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan, Dua Pria di Tabalong Ditangkap

Kompas.com - 11/10/2023, 23:43 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Dua pria masing-masing berinisial YF dan FD ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah dilaporkan mencuri ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan tambang.

Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian ditempat penampungan BBM Solar berkapasitas 8.000 liter yang berada di lokasi pertambangan batubara di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Muncul Cairan Mirip Solar di Pantai Krakal Gunungkidul

Kasus ini terbongkar setelah beberapa karyawan merasa kapasitas tangki yang terus berkurang. Padahal tangki tidak mengalami kebocoran.

"Laporan dari karyawan yang bekerja di bagian bahan bakar tentang adanya ketidaknormalan pengisian BBM Solar tersebut yang diduga adanya perbuatan pencurian. Karena setelah dilakukan pengecekan pada tangki tidak ditemukan kebocoran," ujar Sutargo kepada wartawan, Selasa (10/10/2023) malam.

Ppihak perusahaan pun melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku.

Setelah bukti-bukti dinyatakan kuat, kedua pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap. Keduanya mengakui perbuatannya mencuri solar perusahaan.

"Tindak pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku antara pertengahan hingga akhir September 2023. Dan solar yang telah hilang diperkirakan sebanyak 1.350 liter," ungkapnya.

Sutargo menambahkan, saat beraksi mencuri solar, kedua pelaku menggunakan mobil dobel kabin.  Solar kemudian dipindahkan ke jeriken yang sudah disiapkan.

"Turut diamankan barang bukti berupa 31 buah jeriken plastik dengan berbagai ukuran yang terdiri dari 4 jeriken masih berisi BBM Solar dan 27 jeriken dalam keadaan kosong dan sebuah mobil dobel kabin warna putih," pungkasnya.

Karena aksinya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com