Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang, 164 Pejabat Kena Sanksi Turun Jabatan

Kompas.com - 11/10/2023, 16:59 WIB
Dedi Muhsoni,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Ratusan Aparatur Sipil Negera (ASN) eselon IV, III, dan II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mendapat sanksi indispliner turun jabatan, mutasi dan diberhentikan dari jabatanya atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Persoalan itu buntut dari keterlibatan ratusan ASN di lingkungan Pemkab Pemalang dalam Kasus jual beli jabatan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Sebanyak 69 orang ASN dari 164 orang yang mendapatkan sanksi indisipliner golongan berat namun ringan, seperti turun jabatan, mutasi, dan diberhentikan dari jabatannya telah menerima SK sanksi di aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (11/10/2023).

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat membenarkan SK indisipliner tersebut telah diberikan kepada 69 orang dari total keseluruhan 164 orang ASN, buntut kasus yang menjerat mantan bupati Mukti Agung Wibowo dalam kasus jual beli jabatan.

"Sanksi indisipliner telah turun secara bertahap dari tim pemeriksa Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Sekda Kabupaten, Sekda Propinsi dan Inspektorat pada Jumat 6 Oktober 2023," kata Bupati.

Mansur menjelaskan, pemeriksaan untuk eselon II dilakukan oleh tim dari provinsi, dan eselon III dan IV diperiksa oleh tim dari kabupaten, yaitu inspektorat dan Sekda Kabupaten Pemalang.

"Hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa kemudian dikirim ke BKN untuk mendapatkan salinan tek-nya. dan Jumat sore 6 Oktober 2023 salinan tereebut turun. Dan hari ini salinan Tek indisipliner diberikan langsung kepada yang bersangkutan," jelas Mansur.

Terpisah, Sekda Kabupaten Pemalang Heriyanto menjelaskan, 164 ASN yang mendapatkan rekomendasi sanksi berasal dari fakta persidangan, di mana pihak saksi memberikan keterangannya terkait jual beli jabatan yang melibatkan Mukti.

"Ya itu data ya dari fakta persidangan, dari pihak yang sudah memberikan keterangan pada persidangan," ujar Heri.

Heryanto menerangkan, hukuman indispliner tersebut masuk golongan yang berat kategori ringan, dan mempersilakan pihak-pihak yang keberatan bisa melakukan langkah sanggah dengan tenggang waktu 14 hari kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Setelah menerima SK itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya keberatan terhadap pejabat pembina kepegawaian," terangnya.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Saksi Sebut Ketua DPRD Terima Uang Rp 1 Miliar dari 9 Kadis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com