Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sepekan Bebas, Residivis di Aceh Curi Kotak Amal Masjid

Kompas.com - 10/10/2023, 11:51 WIB
Zuhri Noviandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Banda Aceh, menangkap seorang pria berinisial SF (33) warga asal Tangse, Kabupaten Pidie, akibat ketahuan mencuri uang dalam kotak amal Masjid Lueng Bata.

Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, mengatakan pelaku diamankan petugas di kompleks terminal labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman, pada Minggu (8/10/2023).

Baca juga: Ketagihan Gim Online, Pelaku Curi Isi Kotak Amal Rumah Makan Tetangga

“Pelaku baru ditangkap Minggu kemarin, sementara aksinya terjadi pada 26 Semptember 2023 lalu di Masjid Jamik Lueng Bata,” kata Fahmi kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (10/10/2023).

Fahmi menjelaskan, penangkapan tehadap SF dilakukan berawal dari laporan pengurus masjid. Dari laporan itu, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

"Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya," ujarnya.

Sebelum diamakan polisi, kata Fahmi, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali pada Sabtu (7/10/2023). Saat itu SF mengaku baru selesai shalat dan hendak mengecas ponselnya.

"Pengurus masjid memang sudah curiga dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia," tuturnya.

Selanjutnya, kata Fahmi, pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya dan saat pengurus masjid lengah dia pun langsung kabur.

“Akhirnya SF kita tangkap di terminal labi-labi Keudah," katanya.

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Kulon Progo Terungkap Suka Curi Kotak Amal, Aksinya Terakhir Tertangkap Warga

Residivis, baru sepekan keluar penjara

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui SF sudah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas aksinya, pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Tak hanya itu, SF ternyata juga seorang residivis karus yang sama.

“Di mana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk. Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika," terangnya.

Dikatakan Fahmi, SF baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan.

"Kini yang bersangkutan sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com