MATARAM, KOMPAS.com- Polisi menangkap dua orang warga berinsial AK (30) dan RA (16) setelah bentrok terjadi antara masyarakat Kelurahan Monjok dan Karang Taliwang di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (6/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, dua orang yang ditangkap yaitu AK (30) dan RA (16). Keduanya diduga menjadi pelaku penyerangan.
Baca juga: Kronologi Bentrok Warga di Mataram yang Sebabkan 4 Polisi Terkena Panah
Dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti berupa ketapel dan anak panah yang jumlahnya lebih dari 5.
"Ya kemungkinan besar ada pelaku lain yang akan menyusul kita tangkap atau pun ada yang menyerahkan diri,"ucapnya.
Baca juga: Bentrok Antar-warga di Mataram, 3 Polisi Terluka Kena Panah
Untuk diketahui, bentrokan pecah di Kota Mataram NTB. Dua kelompok warga saling serang.
"Saat itu petugas pengamanan sedang berjaga menghalau dan mengimbau warga Karang Taliwang yang tadinya ingin menyerang ke wilayah Monjok, akan tetapi tidak diindahkan malah balik menyerang petugas," kata Yogi.
Akibat peristiwa tersebut, beberapa personel kepolisian yang berjaga di daerah perbatasan perkampungan dua kubu warga tersebut terluka oleh anak panah.
"Ada empat anggota kita yang mendapatkan serangan dari warga, saat menjalankan tugas pengamanan," tutur Yogi.
Para pelaku disangkakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.