Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar

Kompas.com - 30/09/2023, 20:50 WIB
Roberthus Yewen,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura saat ini tengah menangani kasus penipuan yang merugikan pengusaha berinisial OS (47) sebesar Rp 1 miliar yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial TW (49) di Papua.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggoro saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Jayapura, Sabtu (30/9/2023).

“Berdasarkan keterangan dan laporan yang disampaikan oleh korban, maka kami telah menahan tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Sugarda, kasus ini berawal saat korban dan pelaku yang diketahui oleh saksi berinisial S (42) bertemu di salah satu kafe di Sentani, Kabupaten Jayapura pada 11 Juni 2023.

Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan Study Tour SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara

Dari pertemuan itu, pelaku mengaku mengenal seorang IM yang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan menjanjikan tiga proyek, yakni pembangunan sekolah di Kabupaten Merauke dengan total anggaran 35 miliar. Lalu meminta pelaku korban menyiapkan yang sebesar Rp 250 juta.

Selanjutnya proyek kedua adalah pembangunan jalan di Elelim dengan total anggaran Rp 63 miliar. Korban diminta menyiapkan uang Rp 500 juta, dan proyek ketiga adalah penanganan pasca-bencana longsor di Puncak Jaya dengan total anggaran Rp 28 miliar.

Lalu korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta, sehingga total proyek yang dijanjukan pelaku kepada korban senilai Rp 126 miliar.

“Dari hasil pertemuan korban tersebut menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total 1 miliar dan dikirim dalam tiga tahap,” jelasnya.

Dia menyatakan, saat pelaku ini sudah ditahan. Dari hasil pemanggilan, pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp 600 juta ke saudara IM yang menurut pelaku merupakan orang di Kementerian PUPR.

“Untuk IM sudah kami layangkan surat panggilan yang kedua, namun belum hadir karena yang bersangkutan di luar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat,” ujar Sugarda.

Baca juga: Dugaan Penipuan Masuk IPDN, Warga Karawang Transfer Rp 550 Juta

Sugarda mengungkapkan, pelaku terancam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Regional
Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Regional
Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Regional
Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Regional
5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat 'Delay' 5 Jam dan Terancam Penjara

5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat "Delay" 5 Jam dan Terancam Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com