Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar

Kompas.com - 30/09/2023, 20:50 WIB
Roberthus Yewen,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SENTANI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura saat ini tengah menangani kasus penipuan yang merugikan pengusaha berinisial OS (47) sebesar Rp 1 miliar yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial TW (49) di Papua.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggoro saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Jayapura, Sabtu (30/9/2023).

“Berdasarkan keterangan dan laporan yang disampaikan oleh korban, maka kami telah menahan tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Sugarda, kasus ini berawal saat korban dan pelaku yang diketahui oleh saksi berinisial S (42) bertemu di salah satu kafe di Sentani, Kabupaten Jayapura pada 11 Juni 2023.

Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan Study Tour SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara

Dari pertemuan itu, pelaku mengaku mengenal seorang IM yang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan menjanjikan tiga proyek, yakni pembangunan sekolah di Kabupaten Merauke dengan total anggaran 35 miliar. Lalu meminta pelaku korban menyiapkan yang sebesar Rp 250 juta.

Selanjutnya proyek kedua adalah pembangunan jalan di Elelim dengan total anggaran Rp 63 miliar. Korban diminta menyiapkan uang Rp 500 juta, dan proyek ketiga adalah penanganan pasca-bencana longsor di Puncak Jaya dengan total anggaran Rp 28 miliar.

Lalu korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta, sehingga total proyek yang dijanjukan pelaku kepada korban senilai Rp 126 miliar.

“Dari hasil pertemuan korban tersebut menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total 1 miliar dan dikirim dalam tiga tahap,” jelasnya.

Dia menyatakan, saat pelaku ini sudah ditahan. Dari hasil pemanggilan, pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp 600 juta ke saudara IM yang menurut pelaku merupakan orang di Kementerian PUPR.

“Untuk IM sudah kami layangkan surat panggilan yang kedua, namun belum hadir karena yang bersangkutan di luar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat,” ujar Sugarda.

Baca juga: Dugaan Penipuan Masuk IPDN, Warga Karawang Transfer Rp 550 Juta

Sugarda mengungkapkan, pelaku terancam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com