SENTANI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jayapura saat ini tengah menangani kasus penipuan yang merugikan pengusaha berinisial OS (47) sebesar Rp 1 miliar yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial TW (49) di Papua.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggoro saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Jayapura, Sabtu (30/9/2023).
“Berdasarkan keterangan dan laporan yang disampaikan oleh korban, maka kami telah menahan tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Sugarda, kasus ini berawal saat korban dan pelaku yang diketahui oleh saksi berinisial S (42) bertemu di salah satu kafe di Sentani, Kabupaten Jayapura pada 11 Juni 2023.
Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan Study Tour SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara
Dari pertemuan itu, pelaku mengaku mengenal seorang IM yang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan menjanjikan tiga proyek, yakni pembangunan sekolah di Kabupaten Merauke dengan total anggaran 35 miliar. Lalu meminta pelaku korban menyiapkan yang sebesar Rp 250 juta.
Selanjutnya proyek kedua adalah pembangunan jalan di Elelim dengan total anggaran Rp 63 miliar. Korban diminta menyiapkan uang Rp 500 juta, dan proyek ketiga adalah penanganan pasca-bencana longsor di Puncak Jaya dengan total anggaran Rp 28 miliar.
Lalu korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta, sehingga total proyek yang dijanjukan pelaku kepada korban senilai Rp 126 miliar.
“Dari hasil pertemuan korban tersebut menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total 1 miliar dan dikirim dalam tiga tahap,” jelasnya.
Dia menyatakan, saat pelaku ini sudah ditahan. Dari hasil pemanggilan, pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp 600 juta ke saudara IM yang menurut pelaku merupakan orang di Kementerian PUPR.
“Untuk IM sudah kami layangkan surat panggilan yang kedua, namun belum hadir karena yang bersangkutan di luar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat,” ujar Sugarda.
Baca juga: Dugaan Penipuan Masuk IPDN, Warga Karawang Transfer Rp 550 Juta
Sugarda mengungkapkan, pelaku terancam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.