KOMPAS.com - Kepala Desa Kebonrejo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Zaenal Mutaqin divonis penjara 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan.
Sidang dilakukan di PN Mungkid, Kabupaten Megelang pada Rabu (28/9/2023).
Zaenal Mutaqin dihukum lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa menyebarkan foto dan video asusila mantan istri sirinya R (30) lewat status di media sosial miliknya, dan menyebarkan lewat chat pribadi.
Baca juga: Buat Sumur Bor Sedalam 124 Meter, Dusun di Magelang Ini Masih Susah Air
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim dipimipin Wanda Andriyenni lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa.
"Mengadili terdakwa Zaenal Mutaqin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Rabu (27/9/2023).
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan denda sebesar Rp 5 juta, kemudian jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut dia.
Seusai persidangan, juru bicara PN Mungkid Asri mengatakan, perkara Zaenal Mutaqin telah ditetapkan majelis hakim.
"Diputuskan 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan," kata Asri.
Baca juga: Gelar Operasi Zebra Candi, Polresta Magelang Lakukan Uji Emisi
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, terdakwa dengan perbuatannya menyebabkan trauma pada korban.
"Yang meringankan terdakwa berlaku sopan. Terdakwa mengakui dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terdakwa tulang punggung keluarga," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Zaenal Mutaqin, Ahmad Solehudin mengutarakan, terdakwa dipastikan menerima sepenuhnya hukuman yang ditujukan.
"Tadi kami komunikasi sama terdakwa sudah menerima tidak akan mengajukan banding. Kami pun sudah merasa puas dengan putusan tersebut," ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zaenal Abidin mengungkapkan, perbedaan putusan hakim dengan tuntutan penuntut umum dimungkinkan terjadi dalam proses peradilan.
"Jaksa penuntut umum menilai putusan hakim itu telah mengambil semua pertimbangan, unsur-unsur dan fakta hukum dari dakwaan maupun tuntutan.
Baca juga: Rekor, 21 Ahli Waris di Magelang Terima Uang Ganti Rugi Tol Yogyakarta-Bawen
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.