Tindakan MRS terungkap ketika pedagang hewan kurban menagih kekurangan uang pembelian sapi kepada panitia.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki mengatakan, uang yang digelapkan MRS adalah dana yang dikumpulkan dari para peserta kurban di Masjid Al-Mujahid.
Di mana setiap satu ekor sapi kurban diikuti 7 peserta. Masing-masing peserta menyetorkan uang sebesar Rp 3.200.000.
Namun pedagang meminta kekurangan uang pembelian saat mengantarkan sapi menjelang penyembelihan. Jumlahnya lebih dari Rp 50 juta.
"Uang tidak seluruhnya diserahkan kepada pedagang, sebagian diambil oleh MRS," kata Darma Jumat (22/9/2023).
Karena indikasi itu, MRS yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Sei Jang, Kota Tanjungpinang, dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan MRS di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
MRS kemudian dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyangkakan Pasal 374 dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang tindak penipuan dan penggelapan kepada MRS.
Melihat perkara tersebut, AKP Darma berpesan agar masyarakat menjunjung integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah.
"Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.