KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial AADJ (25).
Pria asal Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, itu ditangkap di rumah mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, usai melangsungkan pesta pernikahan.
"Dia ditangkap kemarin, karena terlibat kasus jambret," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Sebar Berita Hoaks Meresahkan via Grup WA, Tukang Bangunan di Kupang Ditangkap
Ariasandy menjelaskan, AADJ terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret pada awal September 2023.
Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/295/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 5 September 2023.
Pasca-kejadian tersebut, AADJ kabur dan mempersiapkan urusan pernikahannya.
Baca juga: Tak Puas dengan Pelayanan Kesehatan, Puluhan Warga Segel Puskesmas di Kupang
Polisi sudah melayangkan panggilan dan mencarinya, namun AADJ memilih tidak mengindahkan panggilan polisi.
Polisi kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/18/IX/2023/Ditreskrimum, tanggal 25 September 2023.
Setelah itu, polisi mendapat informasi bahwa AADJ berada di rumah mertua di wilayah Kelurahan Oesapa Timur.
"Anggota kita menemukan kalau AADJ sedang berada di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur karena sebelumnya ia baru melangsungkan pernikahan di kediaman mertuanya," ungkap Ariasandy.
AADJ lalu dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT guna diproses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang dipakai AADJ saat beraksi.
"Pelaku masih diperiksa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.