Feri menjelaskan dalam PP No. 95 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa kewenangan menggelar pemilihan rektor adalah MWA.
Sementara dalam Peraturan MWA No. 2 Tahun 2023, disebutkan Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki kewenangan melakukan penjaringan tiga nama calon rektor untuk dipilih MWA.
"Ini jelas terjadi pendelegasian wewenangan dari MWA ke SAU yang keduanya merupakan lembaga setingkat di universitas, namun berbeda kewenangan," kata Feri.
Baca juga: Vonis Sambo Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Pakar Hukum Universitas Andalas: Karena Terdakwa Tercela
Feri menyebutkan pihaknya tidak ingin terjadi polemik dikemudian hari sehingga mengganggu aktifitas di kampus usai pemilihan.
"Lebih baik sekarang kita gugat dan selesaikan daripada kemudian hari terjadi polemik," kata pakar hukum tata negara Universitas Andalas itu.
Sementara penggugat lainnya, Hari Efendi mengatakan sudah lama mempersoalkan tata cara pemilihan rektor itu saat sosialisasi peraturan.
"Saat sosialisasi di Agustus 2023 lalu kita sudah beri masukan ke MWA, namun tidak direspons. Lalu kita ajukan keberatan tertulis pada 18 Agustus, tapi terlambat direspon karena kita mengajukan keberatan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek pada 7 September," kata dosen Fakultas Ilmu Budaya itu.
Baca juga: Vonis Sambo Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Pakar Hukum Universitas Andalas: Karena Terdakwa Tercela
Menurut Hari, hingga sekarang surat tersebut belum dibalas Kemendikbud dan Ristek sehingga pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Padang.
"Kita minta PTUN Padang menunda proses pemilihan dan menghapus pasal Peraturan MWA No. 2 Tahun 2023 yang melibatkan SAU dalam proses penjaringan," kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.