KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan sopir truk yang sebabkan kecelakaan di exit Tol Bawen sebagai tersangka.
Tak berhenti sampai di situ, polisi akan mengecek dimensi truk itu.
"Akan kami lihat juga apakah dimensinya melebihi," ujar Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Senin (25/9/2023).
Selain itu, polisi juga akan menyelisik perusahaan yang menaungi truk tersebut. Hal ini berkaitan dengan maintenance atau perawatan truk.
Agus mengatakan, perusahaan turut bertanggung jawab dengan kondisi kendaraan.
Baca juga: Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Maut di Bawen Jadi Tersangka
Jika dalam penyelidikan ini terbukti bahwa perusahaan tidak melakukan perawatan secara rutin, akan diancam dengan Pasal 315 terkait Lalu Lintas.
"Pasal sedang kami dalami setelah penetapan tersangka,” ucapnya.
Dikutip dari dpr.go.id, Pasal 315 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: "Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya."
Pada Pasal 315 ayat (2), perusahaan angkutan umum juga bisa terancam pencabutan izin. Berikut bunyi pasalnya: "Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan."
Baca juga: Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bawen Hanya Punya SIM A
Adapun terkait penetapan sopir truk sebagai tersangka, Agus menuturkan bahwa pengemudi bernama Agus Riyanto (44) itu ternyata hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Padahal, pengemudi truk seharusnya mempunyai SIM B2.
"Sopirnya A (SIM A). Pelanggaran ini," ungkapnya.
Sebelum penetapan tersangka, terang Agus, polisi sudah melakukan gelar perkara.
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Exit Tol Bawen, Libatkan 16 Kendaraan, 3 Meninggal dan 1 Kritis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.