Usai kejadian, kedua korban langsung membuat laporan ke polisi.
Hasilnya, petugas menangkap tersangka Dedek Pernando (19) saat sedang berada di rumahnya di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara, dua pelaku lagi inisial W dan AN kini masih dalam pengejaran petugas.
“Barang bukti berupa uang tunai Rp 3,8 juta hasil rampokan serta beberapa bungkus rokok kami dapatkan dari tersangka,” ujar Budi.
Baca juga: Nenek 73 Tahun di Ogan Ilir Tewas Mengenaskan Diduga Dibunuh Perampok
Budi menjelaskan, otak pelaku perampokan itu merupakan tersangka Dedek. Ia semula menghubungi WW dan AN untuk merampok minimarket pada malam hari.
Setelah sepakat, mereka pun berbagi peran. WW dan Dedek sebagai eksekutor dan AN menjadi pengamat situasi.
“Pengakuan tersangka dia mendapatkan Rp 5,3 juta. Sedangkan AN ini mendapat Rp 500.000 karena sebagai pemantau situasi. Dua tersangka lagi sekarang masih dalam pengejaran,”jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Dedek diancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.