Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Dompu Ganti Bacaleg yang Tak Sertakan Surat Eks Narapidana

Kompas.com - 18/09/2023, 15:38 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ismul Rahmadin memutuskan untuk mengganti kader Partai Demokrat bernama Yatim sebagai Bakal Calon Legislatif (Baceleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Yatim, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu yang masih aktif menjabat di Komisi II.

Dia dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu dari Daftar Calon Sementara (DCS) karena tidak melengkapi berkas administrasi saat mengisi data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Baca juga: Polisi: Anak Bacaleg PDI-P Bukan Diperkosa Ayahnya, Ada Tersangka Lain

Salah satunya terkait surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi narapida.

Proses penggantian dibatasi hingga 20 September. 

"Jadi kami harus menggantinya," kata Ismul Rahmadin saat konferensi pers usai mengikuti mediasi dengan KPU di kantor Bawaslu Dompu, Senin (18/9/2023).

Ismul Rahmadin mengungkapkan, saat mediasi berlangsung pihaknya dan KPU masing-masing sudah mengeluarkan argumentasi.

Alhasil, tercapai kesepakatan untuk mengganti Bacaleg atas nama Yatim yang dinyatakan TMS oleh KPU, dengan calon lain.

Baca juga: Sejumlah Parpol di Kabupaten Semarang Impor Bacaleg DPRD dari Daerah Lain, Ada yang dari Depok dan Bekasi

Proses penggantian Bacaleg TMS ini, lanjut dia, mulai 14-20 September 2023. Karenanya, sisa waktu dua hari ini akan dimaksimalkan untuk melakukan penggantian dengan calon lain dari partai Demokrat.

"Akhir dari proses ini bukan sebuah kegagalan, tapi kami mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan. Proses penggantian calon yang TMS tadi itu mulai Tanggal 14 sampai 20, sisa waktu dua hari ini kami akan maksimalkan untuk melakukan penggantian calon," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap pada keputusan awal, yakni menyatakan Bacalag Yatim tidak memenuhi syarat atau TMS dalam DCS.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, PKPU, dan surat Ketua KPU RI nomor 856.

"Pada prinsipnya KPU tetap berpatokan kepada keputusan yang telah kami ambil," ujarnya.

Baca juga: Baliho Foto Senyuman Bacaleg Mulai Menjamur di Gunungkidul, Satpol PP Ungkap Sulit Ditertibkan

Keputusan ini, lanjut dia, juga telah diterima partai Demokrat Dompu, bahkan mereka segera mengajukan daftar calon pengganti untuk Bacaleg yang TMS.

"TMS dari KPU tetap sah. Apa yang di TMS sudah diterima pimpinan partai politik, saat ini mereka akan mengajukan calon pengganti terhadap calon yang sudah di TMS," kata Arifuddin.

Terpisah, Yatim yang berusaha dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait keputusan yang diambil partai Demokrat.

Dia memilih meninggalkan awak media usai menghadiri mediasi di Kantor Bawaslu Dompu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Halmahera Utara Kejar dan Bubarkan Demonstran Pakai Parang

Bupati Halmahera Utara Kejar dan Bubarkan Demonstran Pakai Parang

Regional
Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Regional
Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com